KUNINGAN, RADAR KUNINGAN.COM – Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Komjen Pol (Purn) Adang Daradjatun melakukan kunjungan kerja ke DPRD Kuningan, Selasa 15 November 2022.
Ketua MKD DPR RI yang juga mantan Kapolda Jabar dan Wakapolri tersebut, bertemu para anggota dari Fraksi PKS di ruangan lantai 2 gedung DPRD Kuningan.
Ketua MKD DPR RI tampak berbincang hangat dengan Ketua Fraksi PKS Etik Widiati beserta sejumlah anggotanya, dan juga perwakilan pengurus DPD PKS Kuningan selama hampir 1 jam. Termasuk mendampingi, Sekretaris DPRD Kuningan HM Ade Nurdijanto SH MSi.
Sejumlah wartawan yang meliput di lingkungan DPRD, langsung melakukan wawancara doorstop kepada Adang saat keluar dari ruangan Fraksi PKS.
BACA JUGA:Aduh Biyung! Harga Telur di Kuningan Masih Tinggi
BACA JUGA:Dominasi Razgatlıoğlu dan Yamaha di Mandalika, Locatelli Raih Superpole Podium
Salah satu yang dikomentari Adang, terkait kinerja MKD DPR RI yang bertugas memberikan pengawasan terhadap perilaku para anggota dewan.
Bahkan Ia sempat menjawab pertanyaan wartawan terkait kasus hangat dan menghebohkan di DPRD Kuningan, yakni diksi 'Limbah' yang dilontarkan Ketua DPRD Nuzul Rachdy SE.
Ia mengatakan, di Badan Kehormatan (BK) DPRD Kuningan terdapat satu keputusan yang ternyata setelah putus secara keputusan bersama, bisa dikalahkan oleh keputusan lembaga lain (PUTN, red).
“Saya tidak sebutkan lembaga lain itu ya. Saya akan memberikan suatu gambaran, kalau di pusat (DPR RI, red), kalau namanya sudah keputusan paripurna seseorang dihukum, itu lembaga lain tidak berhak lagi untuk melakukan suatu proses ulang. Ternyata di sini masih kejadian,” kata Adang.
BACA JUGA:Istimewa, Ini Kesan Duo Pembalap Yamaha World Superbike Kembali Datang ke Mandalika
BACA JUGA:Makin Seru, Ada Wisata Petik Sayur Sehat di J&J Kuningan
Untuk itu, Adang menugaskan tenaga ahli DPR RI untuk memberikan masukan, jika perlu (BK) di tingkat DPRD untuk menjadi Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), sehingga dapat mencegah, mengawasi dan menindak proses tersebut.
Sehingga di MKD itu sudah tidak bisa lagi diproses di lembaga lain, karena sudah diputuskan melalui sidang paripurna.
“Kita mengharapkan nanti, kalau di DPRD-nya sudah melaksanakan paripurna, mohon lembaga lain untuk tidak memprosesnya lagi. Ini memang terus terang hukumnya hukum nasional ya. Tapi kita juga tidak sembarangan, nanti dikonsultasikan pada tingkat pemerintahan,” ungkap Adang.