Biadab! Ayah Cabuli Anak Tiri Sejak Kelas 6 SD

Jumat 18-11-2022,09:03 WIB
Reporter : Alehandro Malik
Editor : Asep Kurnia

KUNINGAN, RADAR KUNINGAN.COM - Warga Kabupaten Kuningan berinisial DS (39) diduga telah cabuli anak tirinya sejak kelas 6 SD.

Pengakuan ayah yang telah cabuli anak tiri tersebut sudah dilakukan berulangkali hingga kini sang anak sudah berusia 14 tahun.

Atas perbuatan bejat ayah tiri itu, DS kini ditangkap polisi. Korban diketahui sudah mendapat perlakuan bejat pelaku sejak duduk di kelas 6 SD.

"Korban persetubuhan anak di bawah umur ini adalah anak tirinya pelaku. Pengakuan korban sudah dilakukan sejak korban kelas 6 SD hingga sekarang kelas 9 SMP," terang Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda melalui Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP M Hafid Firmansyah kepada awak media, Kamis 17 November 2022.

BACA JUGA:Jemput Bola ke Masyarakat, Program SIPP Hadir di Kecamatan Subang

BACA JUGA:Ajib! Karang Taruna Desa Nusaherang Kembangkan Produksi Sabun

BACA JUGA:Kawasan Pertokoan Jl Siliwangi Bakal Ditata, Parkir Kendaraan Tidak Lagi di Jalan

Hafid menjelaskan, awal mula kasus ini terungkap, saat itu korban kedatangan bibinya di rumah. Tiba-tiba bibi korban merasa curiga dengan pakaian yang dikenakan oleh korban.

“Kejadian sendiri sudah berulang kali di rumah pelaku. Tapi tidak diketahui oleh ibu kandung korban,” ujar Hafid.

Karena bibinya curiga dari celana dalam yang dipakai korban sudah melorot ke bawah. Kemudian bibi korban menceritakan kejadian itu kepada ibu kandung korban, agar meminta penjelasan dari korban apakah ayah tirinya sudah melakukan perbuatan intim kepada korban atau belum.

"Saat korban didesak pertanyaan oleh ibu kandungnya, akhirnya mengakui jika ayah tiri korban telah melakukan perbuatan cabul. Atas kejadian itu, keluarga korban akhirnya melaporkan aksi kejahatan tersebut kepada pihak kepolisian," ujar Hafid.

BACA JUGA:Terkait Kasus 'Limbah', Ketua DPRD Kuningan: Saya Gunakan Hak Hukum

BACA JUGA:Aduh Biyung! Harga Telur di Kuningan Masih Tinggi

BACA JUGA:Kunjungi DPRD Kuningan, Ketua MKD DPR RI Sentil Kasus 'Limbah'

Atas perbuatan pelaku, petugas menjerat dengan pasal 81 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.*

Kategori :