Radarkuningan.com, KUNINGAN- Tak ada ampun bagi para pengedar sediaan farmasi tanpa izin edar. Kali ini Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Kuningan sukses meringkus pengedar obat yang masuk dalam daftar G. Saat digeledah, dari pelaku ditemukan obat jenis Riclona , Atarax Alprazolam, Tramadol HCI dan Trihexyphenidyl tanpa ijin edar.
Mantap !!! Polisi Ringkus Pengedar Obat Terlarang
Senin 21-11-2022,13:00 WIB
Editor : Agus Sugiarto
Kategori :