Radarkuningan.com, KUNINGAN- Warga Kabupaten Kuningan yang berniat membuat surat izin mengemudi (SIM) baru, wajib tahu peraturan baru ini. Jika sebelumnya pemohon pembuatan maupun perpanjangan SIM hanya harus mengikuti tes tertulis dan praktik saja, kali ada tambahan persyaratan baru yang wajib diikuti pemohon.
Mau Bikin SIM Baru? Pemohon Wajib Psikotes
Sabtu 07-01-2023,08:58 WIB
Editor : Agus Sugiarto
Kategori :