Patroli Malam, Polisi Amankan 26 Motor dan Pengguna Obat Terlarang

Minggu 05-02-2023,15:19 WIB
Reporter : Muhammad Taufik
Editor : Agus Sugiarto

RADARKUNINGAN.COM, KUNINGAN - Jajaran Polres Kuningan kembali mengamankan puluhan motor tanpa surat dan beberapa pengguna obat terlarang. ini berhasil diungkap polisi dalam giat patroli gabungan memberantas geng motor di wilayah Kuningan, Minggu dini hari 5 Februari 2023.

  Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda memimpin langsung giat patroli gabungan bersama anggota Kodim, Satpol PP, Dishub dan Denpom tersebut. Giat patroli gabungan menyisir tempat-tempat keramaian seperti pertokoan Siliwangi, kedai kopi hingga jalanan yang kerap dijadikan tempat kumpul komunitas dan geng motor.    BACA JUGA:Kenapa Disebut Bank Emok? Akrab dengan Emak-Emak, Bikin Pusing Bapak-Bapak   Dalam giat patroli tersebut petugas memeriksa setiap kerumunan muda-mudi tak terkecuali kendaraan yang mereka bawa. Petugas menanyakan kelengkapan kendaraan terutama surat-surat seperti SIM dan STNK serta melakukan penggeledahan badan terhadap para pemuda  yang tengah nongkrong.   BACA JUGA:IIH SEREM, Garam dan Air Beraroma Bunga Melati Teror Warga Karang Baru, Kuningan   Hasilnya, sebanyak 26 motor diduga bodong diamankan petugas. Polisi mendapati  26 motor tanpa surat-surat terpaksa dibawa ke Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut. "Kami persilakan kepada pemiliknya boleh mengambil motor di Mapolres Kuningan. Dengan syarat bisa menunjukkan kelengkapan surat-surat, " papar Kapolres AKBP Dhany Aryanda, Minggu 5 Februari 2023.   Selain mengamankan motor, pihaknya juga mengamankan tiga pemuda yang kedapatan dalam kondisi mabuk. Setelah dilakukan penggeledahan, ternyata dua di antaranya ditemukan barang bukti obat terlarang jenis Tramadol dan seorang lainnya membawa minuman keras jenis tuak.    BACA JUGA:Ratusan Nama Warga Karang Baru 'Diwadalkan' ke Bank Emok, Camat Panggil Dua Oknum Perangkat Desa   "Tiga pemuda mabuk tersebut telah kita amankan untuk diperiksa dan mencari informasi dari mana barang haram tersebut didapat, " ujar Dhany.    Dhany menjelaskan, giat patroli gabungan tersebut merupakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD). Dalam rangka  cipta kondisi kondisi antisipasi gangguan kamtibmas dan kegiatan geng motor di wilayah hukum Polres Kuningan.   Sasaran giat patroli, adalah daerah rawan gangguan kamtibmas. Seperti kawasan pertokoan dan lokasi rawan kriminalitas terutama C3.    BACA JUGA:TERLALU, Catut Nama Warga Ajukan Kredit, Oknum Perangkat Desa Karangbaru di Kuningan Didemo   Pembegal kendaraan, penculikan, premanisme dan tawuran antar kelompok dan daerah rawan gangguan kamtibmas lainnya.   Dalam kegiatan ini, sekaligus pihaknya juga memberikan arahan kepada para pemuda yang nongkrong untuk selalu menjaga ketertiban dan keamanan bersama.   "Sekaligus mengimbau kepada masyarakat apabila menemukan potensi gangguan Kamtibmas agar segera melaporkan kepada Polsek atau Polres atau melalui layanan Polri 110," imbau Dhany. (Taufik)   
Tags : #Polres Kuningan #pengguna obat terlarang #patroli malam #operasi gabungan #motor tanpa surat #16 motor
Kategori :

Terkait

Terpopuler

Terkini