Terlepas berapa besaran anggaran pokir yang diperuntukkan bagi anggota dewan, namun sudah seharusnya wakil rakyat juga legowo.
BACA JUGA:INI DIA, Tugas Pansus Gagal Bayar Usulan Fraksi DPRD Kuningan
BACA JUGA:JANGAN KAGET! Ada OTT di Kuningan, Terjadi di Tiga Lokasi Dalam Sehari
"Artinya, jika skenario pembayaran tunda bayar jadi melalui kebijakan refocusing, maka harusnya muncul kearifan dari anggota dewan yang terhormat," katanya.
Soedjarwo berharap, para anggota dewan bisa berbesar hati jika anggarannya terganggu oleh refocusing.
"Yakni untuk merelakan anggaran pokir terdampak refocusing," pintanya.
Menurut dia, jika kebijakan refocusing anggaran untuk melunasi tunda bayar dan anggaran pokir tidak bersedia diganggu, tentu akan ada stigma kurang baik.
BACA JUGA:Supaya Melek Digital, Anggota Polres Kuningan Jalani Pelatihan
BACA JUGA:4 Pemilik SPBU di Kuningan, Ada Nama Mantan Manajer Persija Jakarta
"Dikhawatirkan akan muncul sikap kurang simpati masyarakat terhadap mereka yang berjuluk Yang Terhormat," katanya.
Selama tahun 2023, satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkup Pemkab Kuningan, banar-benar harus mengencangkan ikat pinggang.
Menyusul rencana pemangkasan anggaran atau recofusing oleh Bupati Acep Purnama, guna menutupi pembayaran utang tahun 2022 lalu ke pihak ketiga.
Besaran pemangkasan anggaran SKPD bervariasi antara 50 sampai 60 persen. Dengan pemangkasan ini, berimbas terhadap program kerja yang sudah direncanakan setiap SKPD di tahun 2023.
BACA JUGA:CATAT, 3 Kecamatan di Kuningan Ini TERNYATA Jumlah Perempuannya Lebih Banyak
Ini adalah kali ketiga Pemkab Kuningan melakukan recofusing. Yakni tahun 2020 dan 2021 saat pandemi Covid-19.
Recofusing ini bukan hanya berdampak terhadap program kerja yang sudah dirancang, setiap SKPD juga harus menghemat pengeluaran rutin kantor.