KUNINGAN, RADARKUNINGAN.COM - 4 Pasangan pelajar diamankan petugas Satpol PP Kuningan dari tempat kosan, Kamis 17 Februari 2023.
Saat diamankan, 4 pasangan pelajar tersebut tengah berada di dalam kosan dengan tarif per jam (shortime), sekitar Rp25 ribu per jam.
Sebelumnya, petugas Satpol PP sudah mencurigai keberadaan tempat kosan yang berada di wilayah Kecamatan Sindang Agung itu. Karena, disewakan dengan tarif per jam.
Kecurigaan Satpol PP Kuningan terhadap tempat kosan tersebut akhirnya terbukti, petugas berhasil memgamankan 4 pasangan yang bukan suami istri.
BACA JUGA:Coreng Wajah Dinas Pendidikan Kuningan, Oknum Guru Cabul Terancam Diberhentikan
BACA JUGA:Diguyur Hujan, Rumah Dedi dan Wahdi di Kelurahan Kuningan Terancam Longsor
Keempat pasangan yang tidak bisa menunjukan dokumen sah tersebut, ternyata masih berstatus pelajar ini.
Mereka tidak berkutik, saat sejumlah petugas Satpol PP mengetuk pintu kamar mereka.
Awalnya penghuni kamar kos yang didatangi petugas, tidak mau membuka pintu kamar.
Namun ketukan pada pintu semakin keras, sehingga membuat ciut penghuni kamar kos dan akhirnya membuka pintu.
BACA JUGA:SILUMAN Tuntut Keadilan, Minta Anggaran Pokir Dewan Ikut Dirasionalisasi
BACA JUGA:Terperosok ke Dalam Sumur, Warga Dukuhdalem Kuningan Meninggal
Saat pintu dibuka, petugas langsung menanyakan identitas mereka, namun mereka tidak bisa menunjukan dokumen sah sebagai pasangan suami istri.
Kasatpol PP Kabupaten Kuningan, Drs Agus Basuki melalui Kabid Gakda Hendrayana mengatakan, dalam giat operasi itu mengamankan 4 pasangan muda mudi yang bukan pasangan suami istri.
Giat operasi tersebut, sebagai pengawasan terhadap aktivitas rumah kosan di wilayah Kecamatan Sindang Agung.