KUNINGAN, RADARKUNINGAN.COM- Manajemen objek wisata Cibulan, Desa Maniskidul, Kecamatan Jalaksana, Kuningan memberi memberi contoh bagi pengelola objek wisata lainnya di Kabupaten Kuningan.
Manajemen OW Cibulan mematuhi peraturan pemerintah terkait pencairan THR tahun 2023 maksimal H-7 Hari Raya Idul Fitri. Minggu 9 April 2023, manajemen OW Cibulan sudah membayar THR bagi seluruh karyawannya.
BACA JUGA:LUAR BIASA, Pekerja Sosial Masyarakat Kuningan Tangani ODGJ sampai Penyandang Masalah Sosial
BACA JUGA:MANTAP, Gerakan Kita, Wadah Relawan Lintas Parpol Kompak Bersatu di Tahun Politik
Ini ditegaskan Manajer Objek Wisata Cibulan, H Didi Sutardi. Didi mengatakan pembayaran THR ini lebih cepat dari ketentuan dari pemerintah. Besaran THR yang diterima para pegawai objek wisata itu sesuai instruksi dari pemerintah.