TAK BERAKHLAK, Oknum Pengurus Panti Asuhan Perdayai Anak Asuh sampai Hamil 3 Bulan

Kamis 01-06-2023,13:27 WIB
Reporter : Bubud Sihabudin
Editor : Agus Sugiarto

KUNINGAN, RADARKUNINGAN.COM- Sungguh perbuatan EF sangat bejat. Betapa tidak, kakek berusia 61 tahunan yang sudah dipercaya mengurus panti asuhan malah tega merudapaksa anak asuhnya yang masih dibawah umur.

  Akibat perbuatannya, gadis remaja nan malang itu kini sedang hamil tiga bulan. Setelah mendapat laporan, petugas dari Unit PPA Satreskrim Polres Kuningan membekuk tersangka.   BACA JUGA:Biar Pedagang dan Pembeli Nyaman Berbelanja, Pemkab Kuningan Bakal Rombak Total Pasar Darma   BACA JUGA:Tips Berkendara, Ini Cara Berkendara dengan Motor Matik Saat Lewati Tanjakan dan Turunan   Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan bejatnya, penyidik sudah mengamankan pelaku di Mapolres Kuningan. Ancaman hukuman berat pun menanti tersangka.   Penyidik menjerat EF dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 81 dan 82 dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. Selain hukuman penjara, tersangka juga terancam denda hingga Rp5 miliar.   Kapolres Kuningan, AKBP Willy Andrian membenarkan peristiwa pencabulan yang dilakukan terduga pelaku berinisial EF.   "Pelaku sekarang sudah diamankan dan masih dalam proses pemeriksaan. EF sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini," tegas Kapolres Willy, Rabu 31 Mei 2023 di Mapolres Kuningan.   BACA JUGA:Kiprah Hanyen Tenggono, Pengusaha Muda Kuningan, Dirikan Yayasan HTC untuk Bantu Masyarakat   BACA JUGA:Konsisten Dorong Aspek ESG, Bank Mandiri Perkuat Kolaborasi dengan Volta, MCAS Group   Kapolres memaparkan kronologis rudapaksa yang dilakukan tersangka. Selama ini, tersangka EF dipercaya mengelola panti asuhan.   Di panti ini ada sejumlah anak di bawah umur yang berada dibawah asuhan pelaku EF. Perbuatan mesum tersangka ternyata sudah berlangsung sejak bulan September 2022 lalu.   "Dari hasil pemeriksaan diketahui jika perbuatan tersangka sudah dilakukan sejak bulan September tahun lalu. Modusnya pelaku memberikan minuman yang sudah dicampur obat penenang kepada korbannya. Setelah minum, korban tak sadarkan diri. Saat tak sadar itulah kemudian pelaku mencabuli korban," papar Kapolres.   BACA JUGA:Touring ke Mandalika Dengan Yamaha Fazzio Hybrid-Connected, Lady Biker Tetap Tampil Fashionable.   BACA JUGA:Diiringi Isak Tangis Keluarga dan Dilepas Bupati Kuningan, 366 Calon Haji Kloter 3 Diberangkatkan   Pencabulan oleh pelaku tak hanya dilakukan sekali namun berulang. Sehingga membuat korban hamil dan mengalami trauma berkepanjangan.   "Dari hasil pemeriksaan tim medis, korban sekarang sedang hamil 3 bulan akibat ulah tersangka. Kami juga sedang menyelidiki kemungkinan ada korban lainnya," ujar Kapolres Willy.   Tak hanya itu, lanjut Kapolres, tersangka juga melakukan pengancaman bersifat verbal terhadap korban. Hal ini membuat korban takut dan trauma.   "Pengancaman ini menyebabkan kirban trauma. Kami berusaha untuk menyembuhkan korban dari rasa trauma," ungkap Willy.   BACA JUGA:Meriah, Ajang bLU cRU Yamaha Enduro Challenge di Yogyakarta Jadi Pusat Perhatian Pecinta Yamaha   BACA JUGA:Eksplorasi Keindahan Alam & Budaya, XMAX Connected Taklukan Jalur Lintas Sumatera dari Sabang Hingga Lampung   Ditanya apakah ada pelaku atau korban pencabulan lainnya, Kapolres menjawab, penyidik masih melakukan pendalaman dalam kasus ini.   "Ya kami masih mendalami kemungkinan ada pelaku maupun korban lainnya. Tapi untuk sementara baru satu pelaku yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka yakni EF. Jika dari pendalaman nanti ada pelaku lain, kami akan menangkapnya," sebut dia. (Agus)
Tags : #yayasan #unit ppa satreskrim #rudakpaksa #Polres Kuningan #pencabulan #panti asuhan #oknum pengurus #anak dibawah umur
Kategori :

Terkait

Terpopuler

Terkini