KUNINGAN, RADARKUNINGAN.COM- Tak lama lagi, Bupati Kuningan H Acep Purnama akan berhenti dari tampuk jabatannya. Sesuai jadwal, orang nomor satu di Kabupaten Kuningan tersebut akan berhenti tanggal 4 Desember 2023.
Agar roda pemerintahan tetap berjalan sebagaimana mestinya, tentu saja posisi jabatan bupati tidak boleh kosong. Kementrian Dalam Negeri akan menunjuk Pejabat (Pj) Bupati Kuningan.
BACA JUGA:Promosikan ESG dan Ekowisata, Bank Mandiri Kembali Gelar Mandiri Jogja Marathon 2023
BACA JUGA:Bank Mandiri Edukasi Pengelolaan Sampah dan Kampanye Kebersihan di Ajang FIFA Match Day
Sejumlah nama disebut-sebut berpotensi menjadi Pj Bupati Kuningan, termasuk Sekda H Dian Rachmat Yanuar. Sekda Dian dianggap layak menjabat Pj Bupati karena memiliki dedikasi, kemampuan, etos kerja, komunikatif dan juga dekat dengan semua komponen masyarakat.