Penagih Utang di Kuningan Terancam Hukuman Penjara 15 Tahun, Diduga Cabuli Bocah Usia 9 Tahun

Senin 26-06-2023,19:01 WIB
Reporter : Agus Sugiarto
Editor : Agus Sugiarto

KUNINGAN, RADARKUNINGAN.COM- Ancaman hukuman berat menanti pelaku pencabulan anak dibawah umur di sebuah desa di Kecamatan Maleber, Kuningan.

  Tak tanggung-tanggung, ancaman penjara maksimal selama 15 tahun menanti tersangka berinisial Fr (23) yang diduga melalukan pencabulan beberapa waktu lalu. Kini tersangka mendekam di sel tahanan Polres Kuningan untuk pemeriksaan lebih lanjut.   BACA JUGA:TK Al Kariim Lengkong Garawangi Rayakan Kelulusan, Puluhan Muridnya Lanjutkan Pendidikan ke SD   BACA JUGA:HEBOH Rumah Mewah Miliaran Rupiah Depan Pemakaman Umum Desa Cipasung Kuningan, Ini Lho Bisnis Pemilik Rumahnya   Beratnya ancaman hukuman dipaparkan Kapolres Kuningan, AKBP Willy Andrian. Kapolres menerangkan, dari hasil pemeriksaan diketahui jika pelaku pencabulan merupakan oknum dari penagih utang.   Saat itu Fr sedang menagih utang kepada orang tua korban. Namun orang yang akan ditagihnya sedang tidak ada di rumah. Kedatangan  p elaku ditemui anak korban yang masih berusia 9 tahun.   "Pekerjaan pelaku diketahui sebagai penagih utang karena saat itu tengah melakukan penagihan kepada orang tua korban. Tapi saat datang di rumah tersebut, orang tua korban tidak ada dan hanya ditemui anaknya yang masih di bawah umur,” papar Kapolres Willy, Senin 26 Juni 2023.   BACA JUGA:Mau Lebaran Idul Adha, Harga Daging Ayam Tembus Rp50 Ribu, Ada Ajakan Mogok Jualan   BACA JUGA:H Rokhmat Ardiyan Wakafkan 5 Hektare Tanah, Ponpes Daarut Tauhid Kuningan Segera Berdiri   Melihat suasana di rumah korban sepi, lanjut Kapolres, akhirnya pelaku beraksi melakukan pencabulan terhadap korban berusia 9 tahun. Usai menjalankan aksinya, Fr sempat melarikan diri, namun berhasil ditangkap warga setempat.   Warga mengetahui aksi pencabulan setelah korban menjerit dan menangis, sehingga orang tua korban langsung meminta pertolongan warga.   “Tersangka melarikan diri, namun ditangkap oleh warga. Setelah itu warga menghubungi pihak kepolisian, kemudian petugas dari Polsek Lebakwangi dan jajaran Polres Kuningan menjemput ke Polsek Lebakwangi,” ungkap Kapolres.   BACA JUGA:Dukung Kemajuan Aktivitas Offroad, Yamaha Tampil di Event Enduro Internasional, Pembuktian Keunggulan WR 155 R   BACA JUGA:Tim Yamaha Racing Indonesia (YRI) Optimis Raih Poin Maksimal Dalam Seri Ke-3 ARRC 2023 di Sirkuit Sugo Jepang   Atas perbuatan pelaku, pihaknya menjerat dengan pasal 82 UU nomor 17 tahun tahun 2006 tentang perlindungan anak. Adapun ancaman hukuman yakni paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.   Kondisi psikologis korban sendiri masih mengalami trauma. Sehingga masih dilakukan pendampingan oleh kepolisian dari Unit PPA dan Dinas Sosial. “Tersangka berasal dari luar daerah yakni Sumatera,” sebut Kapolres. (Agus)
Tags : #unit ppa #tersangka cabul #Polres Kuningan #penagih utang #maleber #hukuman berat #cabul #anak di bawah umur
Kategori :

Terkait

Terpopuler

Terkini