Wakil Rakyat Segera Bahas Nama Calon Pj Bupati Kuningan, Ujang Kosasih Sebut Sekda Dian Sangat Layak Jadi Pj

Selasa 04-07-2023,10:30 WIB
Reporter : Agus Sugiarto
Editor : Agus Sugiarto

KUNINGAN, RADARKUNINGAN.COM- Peluang Sekda H Dian Rachmat Yanuar untuk memangku jabatan sebagai Penjabat (Pj) Bupati Kuningan pasca tuntasnya duet kepemimpinan Bupati H Acep Purnama dan Wabup HM Ridho Suganda, terbuka lebar.

  Bahkan Sekda Dian termasuk salah satu dari tiga nama yang kemungkinan besar akan diusulkan DPRD Kuningan sebagai calon Pj Bupati ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).   BACA JUGA:Bangga ! Bank Mandiri Salurkan Bonus Atlet dan Pelatih ASEAN Para Games 2023   BACA JUGA:Lepas Konvoi Mobil Unit Penerangan, BKKBN Optimistis Capai Target Penurunan Stunting 14 Persen pada 2024   Wakil Ketua DPRD Kuningan, H Ujang Kosasih tak memungkiri jika H Dian Rachmat Yanuar merupakan salah satu kandidat kuat untuk diusulkan sebagai Pj Bupati.   Alasannya, selain menduduki jabatan Sekretaris Daerah, eselon Dian juga paling tinggi di jajaran pejabat karir yang ada di lingkup Pemkab Kuningan.    "Dari puluhan pejabat dengan status jabatan pratama tertinggi (JPT) di Pemkab Kuningan, Pak Dian merupakan pejabat Eselon II tertinggi. Sebagai sekda, beliau kan Eselon IIa, sedangkan eselon dua lainnya baru IIb. Jadi, dari segi eselon, Pak Dian sangat memenuhi syarat sebagai Pj Bupati," papar Ujang Kosasih, Selasa 4 Juli 2023.   BACA JUGA:Cegah Pegawai Bolos Kerja Pasca Libur Panjang Idul Adha, Bupati Kuningan Pimpin Apel Disiplin Daerah   BACA JUGA:DPC PKB Kuningan Berkurban 2 Sapi dan 27 Ekor Kambing, Ujang Kosasih: Berbagi Kebahagiaan dengan Masyarakat   Namun Ujang mengakui bahwa dalam Permendagri Nomor 04 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota, tak ada syarat calon Pj Bupati harus dari Eselon IIa.   "Di Permendagri disebutkan kalau Penjabat Bupati adalah PNS karir dan sebagai JPT. Karena itu, semua JPT di lingkup Pemkab Kuningan mempunyai peluang yang sama untuk diusulkan," kata Ujang.   Hanya saja, lanjut Ujang, dari sisi etika agak kurang pas jika nantinya yang menjadi Pj Bupati adalah pejabat Eselon IIb sedangkan sekdanya posisinya lebih tinggi karena Eselon IIa.   Oleh sebab itu, sebaiknya yang nanti menduduki posisi Pj Bupati haruslah eselonnya yang paling tinggi untuk keseimbangan pemerintahan.   BACA JUGA:Kepala SKPD Bisa Diusulkan Jadi Pj Bupati Kuningan, Dede Sembada; Wewenang Penunjukan Pj di Tangan Mendagri   BACA JUGA:51 Kepala Desa Petahana Kembali Maju di Pilkades Serentak, Dua Desa Masih Kosong Pendaftar Calon Kades   "Jika dari prosedur dan peraturan, saya kira tidak ada masalah. Tapi dari segi etika saja yang kurang bagus. Masa Pj Bupati eselonnya lebih rendah dari sekdanya. Dan ini bisa berpengaruh terhadap jalannya roda pemerintahan," ujarnya membandingkan.    Apalagi seorang Pj Bupati bertugas layaknya bupati defenitif karena masa tugasnya cukup lama dan juga tanggung jawabnya sangat besar.   Kewenangan Pj juga beda dengan pelaksana tugas atau Plt. "Pj Bupati memiliki kewenangan yang hampir mirip bupati defenitif," sebut Ujang.   Terkait kapan rencana pembahasan untuk mengusulkan nama-nama calon Pj Bupati, Ujang menyatakan hingga saat ini belum ada pembahasan di internal dewan. Namun dua memprediksi, pembahasan kemungkinan dilakukan antara bulan Juli dan Agustus.   "Ya harus segera dibahas antara pemerintah daerah dan dewan. Jika bisa, secepatnya," jawab Ujang.   BACA JUGA:Sakit, Satu Jamaah Haji Asal Kuningan Wafat di Tanah Suci, Kelompok Terbang 11 Pulang Tanggal 11 Juli   BACA JUGA:Jadi Orator di Malam Kebudayaan, H Rokhmat Ardiyan Ingatkan Masyarakat Kuningan Soal Bahaya Narkoba   Politisi senior dari PKB itu juga menerangkan beberapa wewenang Pj Bupati. Yakni Pj Bupati memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.   Memelihara  ketenteraman dan ketertiban masyarakat;  menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJPD dan rancangan Perda tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD,.   Serta menyusun dan menetapkan RKPD. M enyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama.   BACA JUGA:Meriah di Momen Kejuaraan Dunia, bLU cRU Fans Experience Berikan Pengalaman Istimewa di MXGP Sumbawa   BACA JUGA:Potong Dua Ekor Sapi, Ketua LKKS Kuningan Hj Ika Acep Purnama Bagikan Ratusan Kilogram Daging Kurban   Mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.   "Pj Bupati juga berhak  mengusulkan pengangkatan wakil kepala daerah; dan  melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," pungkas Ujang. (Agus)
Tags : #ujang kosasih #sekda kuningan #penjabat bupati #pemkab kuningan #ketua dpc pkb #dprd kuningan #calon pj bupati #bahas calon pj
Kategori :

Terkait

Terpopuler

Terkini