Menurut Budi, pengalokasian TPP tetap dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD.
"Yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah serta berpedoman pada Peraturan Pemerintah," ujar Budi Alimudin.
Tapi dalam pelaksanaannya, lanjut Budi, menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Namun demikian kekurangannya akan dianggarkan TAPD bersama dengan Banggar DPRD dan dibayarkan di tahun yang akan datang.
BACA JUGA:Berdarma Wisata ke Waduk Darma Kuningan, Makin Nikmat Sambil Makan Kepala Kambing Bertabur Sarundeng
"Pelaksanaannya harus menyesuaikan dengan postur anggaran berjalan dan mempertimbangkan pendapatan asli daerah," sebut Budi.
Pernyataan lain dikatakan Sekretaris DPMD Kuningan, H Ahmad Faruk. "Kurang tahu pak, itu kan ranah TAPD dan Banggar DPRD. Kami di SKPD," ucap Faruk.
Meski mengaku kurang tahu dengan informasi rencana rasionalisasi TPP, namun jika kondisi keuangannya tidak memungkinkan, rasanya penolakan apapun tidak akan mampu mengubah kondisi ketidakmampuan tersebut.
Artinya, apapun yang terjadi terjadilah dan harus diterima dengan kelegaan hati. Semoga dengan terbatasnya nominal (TPP) yang diterima, terbuka pintu rejeki yang lain.
"Baik materi maupun non materi. Badan yang makin sehat, hati yang makin bahagia dan kenikmatan lain yang tak terhingga serta tak dapat kita hitung," pungkas Faruk bijak. (Agus)