KUNINGAN RADARCIREBON.COM - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kuningan, merazia lokasi kos-kosan di wilayah Kecamatan Sindang Agung, yang kerap dikeluhkan masyarakat dijadikan tempat mesum.
Dari tiga lokasi yang didatangi petugas tidak menemukan pasangan mesum, Jumat (6/10).
Dari pantauan di lapangan, sebanyak 22 anggota dari Bidang Tibum Tranmas dan Bidang Penegakan Perda, mendatangi lokasi pertama yakni tempat kos yang berada di sebelah timur minimarket.
BACA JUGA: Brakkk... Angkot Rombongan Siswa SD Terguling di Jalan Raya Kuningan-Cirebon setelah Tertabrak Minibus
Ada 12 kamar namun yang terpakai hanya 4 kamar. Petugas tidak menemukan pasangan yang tidak sah ataupun perbuatan yang tidak dibenarkan sesuai norma.
Kemudian petugas juga mendatangi kos kosan sebelah baratnya atau belakang Kantor BRI Sindangagung. Di sana petugas juga tidak menemukan pasangan tidak sah dan perbuatan yang melanggar norma.
Begitu pun dengan lokasi ketiga kos-kosan depan RSU KMC petugas tidak ditemukan pasangan tidak sah dan perbuatan yang melanggar norma.
Petugas Satpol PP memanggil pengelola atau penanggung jawab memberikan pembinaan ke semua penghuni kos kosan tersebut, untuk tidak berbuat yang melanggar norma serta menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Kepala Satpol PP Kabupaten Kuningan Drs Agus Basuki melalui Kabid Gakda Hendrayana mengatakan, razia kosan ini dilaksanakan atas aduan masyarakat yang masuk ke Satpol PP Kabupaten Kuningan. Pihaknya langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan merazia kos-kosan yang dijadikan tempat mesum.
“Dalam razia tersebut tidak ditemukan pasangan mesum atau bukan murih, namun kami memberikan imbauan kepada pemilik kos-kosan untuk tidak disalahgunakan,” katanya.
Diungkapkan Hendra, dari aduan masyarakat yang masuk bahwa tempat kos-kosan di wilayah Kecamatan Sindang Agung tersebut, digunakan untuk perbuatan yang tidak dibenarkan sesuai dengan norma, pasangan tidak sah, praktik prostitusi, menyewakan per jam, adanya muncikari menyediakan PSK.
“Kami akan menindak tegas sesuai dengan perda, jika kos-kosan disalahgunakan seperti praktik prostitusi, sewa per jam hingga menyediakan PSK,” jelasnya.(ale)