JAKARTA RADARKUNINGAN.COM - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menetapkan 213 warisan budaya tak benda (WBTB) Indonesia dan 19 cagar budaya peringkat nasional sebagai bentuk komitmen untuk melindungi warisan budaya dan identitas bangsa.
Dalam acara Puncak Apresiasi Warisan Budaya Indonesia yang diadakan di Jakarta pada Rabu (25/10), Direktur Jenderal Kebudayaan Kemendikbudristek Hilmar Farid, menyampaikan pentingnya komitmen ini dalam menjaga identitas bangsa yang luhur. Hal ini karena warisan budaya dapat hilang jika tidak dilestarikan dengan baik.
BACA JUGA:Sepekan Dibuka, Open Bidding di Kabupaten Kuningan Belum Ada Peminat
Hilmar menyatakan perlunya perhatian dan kesadaran bersama dalam upaya pelestarian warisan budaya agar dapat memberikan manfaat yang maksimal.
"Menyadari dan menindaklanjuti kondisi tersebut, diperlukan perhatian dan kesadaran bersama dalam pelestariannya agar warisan budaya kita dapat memberikan manfaat," kata Hilmar Farid dikutip Antara.
Ia berharap penetapan ini dapat memperkuat semangat kepala daerah di semua tingkatan, baik provinsi, kota maupun kabupaten, lembaga, masyarakat, dan pemilik warisan budaya untuk melaksanakan pelestarian sebagai kekuatan budaya dalam pembangunan yang berkelanjutan.
Direktur Perlindungan Kebudayaan Kemendikbudristek Judi Wahjudin, mengungkapkan bahwa setelah penetapan status WBTB tahun ini, terdapat peningkatan tata kelola dalam pelestarian warisan budaya. Peningkatan ini mencakup pembinaan, pendampingan, dan evaluasi selama tiga tahun setelah penerimaan sertifikat WBTB.
Judi menjelaskan bahwa status WBTB dapat dicabut jika tidak terdapat peningkatan dalam pelestarian selama tiga tahun atau jika terdapat atribut kunci yang hilang, seperti ketiadaan regenerasi maestro. Penetapan ini menjadi landasan untuk kegiatan selanjutnya, dengan perencanaan tindakan yang sesuai dengan arahan Direktorat Jenderal Kebudayaan.
BACA JUGA:Kereta Cepat Whoosh Berhasil Angkut 4.000 Penumpang pada Hari Kedua Impelemntasi Tiker Berbayar
"Jadi, sebetulnya ini cikal bakal untuk kegiatan selanjutnya sebab setelah penetapan yang terpenting adalah rencana aksi ke depannya sebagaimana arahan Dirjen Kebudayaan," ujar dia
Ia juga menyebut bahwa terdapat 777 usulan WBTB Indonesia pada tahun ini sebelum terjadinya penetapan 213 usulan menjadi WBTB. Dengan penambahan ini, Direktorat Jenderal Kebudayaan Kemendikbudristek telah menetapkan 1.941 warisan budaya Indonesia sebagai WBTB serta 218 cagar budaya peringkat nasional sejak 2013 hingga 2023.
BACA JUGA:Diskopdagperin Kuningan Gelar Operasi Pasar Beras Murah di 10 Kecamatan
Keputusan Kemendikbudristek ini menunjukkan komitmen yang kuat dalam pelestarian warisan budaya Indonesia, yang merupakan aset berharga bagi identitas bangsa. Dengan adanya tata kelola yang ditingkatkan dan keterlibatan semua pihak, diharapkan warisan budaya Indonesia dapat terjaga dengan baik dan memberikan manfaat positif bagi masyarakat dan pembangunan berkelanjutan.