Tiga Pemuda di Kuningan Nekat Curi Motor Teman Sendiri, Akhirnya Masuk Penjara

Tiga Pemuda di Kuningan Nekat Curi Motor Teman Sendiri, Akhirnya Masuk Penjara

Kasus pencurian motor di Kuningan melibatkan tiga pemuda yang memanfaatkan kepercayaan teman sendiri. Polisi berhasil menangkap pelaku dan penadahnya. --

KUNINGAN, RADARKUNINGAN.COM- Kasus pencurian sepeda motor yang melibatkan tiga pemuda kembali menggemparkan warga Kuningan.

Ironisnya, aksi tersebut dilakukan oleh dua pelaku yang justru dikenal sebagai teman dekat korban. 

Berkat langkah cepat Unit Reskrim Polsek Kuningan dan Subnit Resmob Polres Kuningan, ketiganya berhasil dibekuk tanpa perlawanan.

Kapolres Kuningan AKBP M Ali Akbar bersama Kasat Reskrim AKP Abdul Azis menjelaskan, dua pelaku utama—DK (31) dan AN (20), warga Desa Padarek—memanfaatkan hubungan pertemanan untuk menjalankan aksinya. 

BACA JUGA:Demi Kepastian Investasi Daerah, Kadin Kuningan Desak Percepatan Revisi RTRW

BACA JUGA:Hadir Dengan Warna Baru, Yamaha MX-King 150 'The King of Street' Tampil Semakin Berani

"Keduanya mengajak korban makan bersama, lalu membawa kunci motor sang korban dengan alasan tertentu," terang Kasat Reskrim, Kamis 11 Desember 2025.

Tanpa curiga, korban menyerahkan kunci tersebut. Saat itulah DK menggandakan kunci dan sekaligus mengambil STNK motor yang tersimpan di jok kendaraan.

Penyelidikan polisi mengungkap peran masing-masing tersangka. DK bertugas menggandakan kunci dan mengambil STNK, AN menjadi eksekutor lapangan yang kemudian membawa kabur motor tersebut.

"AR, warga Kedawung, Cirebon (27), berperan sebagai penadah. Ia membeli motor curian tersebut setelah berkomunikasi dengan AN melalui Facebook," beber Iptu Abdul Azis.

BACA JUGA:Jawaban Kepala BTNGC Setelah Digeruduk Ratusan Massa Alamku, Ini Katanya!

BACA JUGA:Pacu Adrenalin di Yamaha Cup Race, Tasikmalaya Bergemuruh Ribuan Penonton Terpukau

Aksi ketiganya berlangsung cepat, namun rekam jejak digital dan laporan masyarakat memudahkan polisi menelusuri jaringan kecil ini.

Pada Sabtu (6/12) sekitar pukul 18.30 WIB, tim Reskrim akhirnya menangkap DK dan AN di Desa Padarek. Sementara AR diamankan di kawasan Kesambi, Kota Cirebon.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: