17 Nasabah Jadi Korban, Kajari Kuningan: Tersangka R Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan menetapkan seorang pegawai bank berinisial R sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang mengakibatkan raibnya dana milik nasabah senilai Rp9,475 miliar.--
KUNINGAN, RADARKUNINGAN.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan menetapkan seorang pegawai bank berinisial R sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang mengakibatkan raibnya dana milik nasabah senilai Rp9,475 miliar.
Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejari Kuningan, Ikhwanul Ridwan SH, dalam konferensi pers pada Selasa sore, 2 Oktober 2025.
Menurut Ikhwanul, tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan dan saat ini sudah dititipkan di Lapas Kelas IIA Kuningan.
Selain penahanan, jaksa penyidik turut menggeledah dua lokasi berbeda, yakni rumah pribadi serta tempat usaha milik R.
BACA JUGA:Dana Nasabah Hilang Rp9 Miliar, Kejari Kuningan Tetapkan Pegawai Bank Sebagai Tersangka
BACA JUGA:Metode 'Tepuk Sakinah', Bimbingan untuk Calon Pengantin di KAU Indramayu
Dari penggeledahan tersebut, diamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai, logam mulia, dan aset bergerak lainnya. Seluruh barang sitaan itu masih dalam proses pencatatan resmi.
Kasus ini bermula dari penyalahgunaan sistem operasional pada salah satu bank milik pemerintah sejak Maret 2019 hingga Mei 2025.
Tersangka membuat program fiktif dan berhasil merekrut 17 nasabah prioritas. Dana yang terkumpul kemudian dialirkan ke 15 rekening penampungan atas nama R, sebelum akhirnya digunakan untuk kepentingan pribadi.
Audit internal menunjukkan kerugian mencapai Rp9,475 miliar. Menindaklanjuti temuan itu, kejaksaan juga mengajukan permintaan pemblokiran terhadap tiga rekening milik tersangka.
BACA JUGA:Pilkades Digital Indramayu Masuk Tahap Pendaftaran Calon
BACA JUGA:'Pituin' Kuningan Beli Klub Voli Bandung, Markas Dipindah ke GOR Ewangga
Tidak menutup kemungkinan, kasus ini akan dikembangkan ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Atas perbuatannya, R dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001), serta UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
