'Tilep' Dana Desa 182 Juta, Kades dan Kaur Keuangan Ditangkap Kejari Kuningan
Kejaksaan Negeri Kuningan mengamankan dua perangkat Desa Gunung Aci, Kecamatan Subang, Kabupaten Kuningan yang diduga melakukan tindak pidana Dana Desa.--
KUNINGAN, RADARKUNINGAN.COM – Kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan dalam mengusut kasus korupsi terus berjalan.
Kali ini, Kejari Kuningan kembali mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Gunungaci, Kecamatan Subang, Kabupaten Kuningan, Tahun Anggaran 2021 hingga 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan, Ikhwanul Ridwan Saragih SH menerangkan pihaknya telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut.
Yaitu Kepala Desa Gunungaci ME, dan Kaur Keuangan Desa, DA.
BACA JUGA:Jabar Akui Kepemimpinan Ketua KONI Kabupaten Cirebon
BACA JUGA:Mahasiswa Uniku Tampilkan Teater Jalanan di Karnaval Budaya, Ini Pesan yang Ingin Disampaikan
Penetapan keduanya sebagai tersangka dilakukan setelah tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Kuningan memperoleh bukti permulaan yang cukup.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP Ayat (1) jo Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.
Menurut Kajari, modus yang dilakukan kedua tersangka adalah melakukan pemotongan terhadap Tunjangan Kinerja Perangkat Desa dan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) yang seharusnya diterima masyarakat.
Akibat perbuatan tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp.182.062.000.
BACA JUGA:Rumah 2 Lantai Terbakar di Kawasan Pegunungan, Damkar Kuningan Kesulitan Jangkau Lokasi
BACA JUGA:ASN Kuningan Torehkan Pretasi di Tingkat Provinsi
“Perbuatan para tersangka telah merugikan keuangan negara dan sangat merugikan masyarakat desa. Atas dasar itu, keduanya kami tetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan,” ungkap Ikhwanul.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
