'Tilep' Dana Desa 182 Juta, Kades dan Kaur Keuangan Ditangkap Kejari Kuningan
Kejaksaan Negeri Kuningan mengamankan dua perangkat Desa Gunung Aci, Kecamatan Subang, Kabupaten Kuningan yang diduga melakukan tindak pidana Dana Desa.--
Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Kuningan.
Kejari Kuningan menegaskan, pihaknya akan terus mengawal pengelolaan dana desa agar benar-benar digunakan sesuai peruntukan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. (Bubud Sihabudin)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
