Pejabat Bank di Kuningan Dijerat Tindak Pidana Pencucian Uang

Pejabat Bank di Kuningan Dijerat Tindak Pidana Pencucian Uang

Kajari Kuningan Ikhwanul Ridwan Saragih memberikan keterangan pers terkait penetapan seorang pejabat bank BUMD provinsi, sebagai tindak pidana pencucian uang (TPPU), Kamis (2/10).--Radar Kuningan

KUNINGAN, RADARKUNINGAN.COM - Pejabat bank di KUNINGAN yang menghilangkan uang nasabah prioritas sebesar Rp9,325 miliar, dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kejaksaan Negeri Kuningan, Jawa Barat resmi menetapkan seorang pejabat bank BUMD provinsi berinisial RMP (32) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.

RMP yang menjabat sebagai Relationship Manager Priority Banking, diduga telah menyalahgunakan kewenangannya sejak tahun 2019 hingga 2025, dengan menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp9,325 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuningan Ikhwanul Ridwan Saragih didampingi Kasi Intelijen Brian Kukuh Mediarto dan Kasi Pidsus Dyofa Yudhistira menyampaikan, bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang sah.

"RMP sudah dipanggil secara patut dan hadir secara kooperatif untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka," jelas Kajari Kuningan dalam keterangan pers, dikutip dari Harian Radar Cirebon, Kamis 2 Oktober 2025.

BACA JUGA:Mahasiswa Ontrog Gedung DPRD Kuningan, Tuntut Anggota Dewan

BACA JUGA:Bupati Kuningan Tutup Sementara Dapur MBG, Uji Laboratorium Keluar Satu Minggu

BACA JUGA:BREAKING NEWS! Puluhan Siswa SMAN 1 Luragung Diduga Keracunan Usai Santap MBG

Setelah ditetapkan, penyidik langsung melakukan penahanan selama 20 hari di Lapas Kelas IIA Kuningan.

Sebagai relationship manager, RMP memiliki tugas memberikan layanan eksklusif kepada nasabah prioritas. 

Namun kewenangan tersebut diduga dimanfaatkan untuk melakukan praktik korupsi sekaligus pencucian uang.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Ancaman hukuman maksimal yang dapat dikenakan adalah 20 tahun penjara," tegasnya.

BACA JUGA:Total 284 Siswa Diduga Keracunan MBG, Ternyata Menimpa Dua Sekolah di Luragung

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: