Pejabat Bank di Kuningan Dijerat Tindak Pidana Pencucian Uang
Kajari Kuningan Ikhwanul Ridwan Saragih memberikan keterangan pers terkait penetapan seorang pejabat bank BUMD provinsi, sebagai tindak pidana pencucian uang (TPPU), Kamis (2/10).--Radar Kuningan
BACA JUGA:Tersisa 9 Siswa SMAN 1 Luragung Masih Jalani Perawatan Akibat Dugaan Keracunan MBG
BACA JUGA:Puluhan Siswa SMAN 1 Luragung Diduga Keracunan, Satgas MBG Lakukan Ini
Saat ini, penyidik masih mendalami aliran dana dan modus yang dijalankan tersangka guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
