Polda Jabar Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Proyek Jalan Lingkar Timur Kuningan
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat resmi menetapkan dua orang berinisial AK dan BG sebagai tersangka korupsi proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Kuningan yang dilaksanakan pada tahun 2017.--
BANDUNG, RADARKUNINGAN.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat resmi menetapkan dua orang berinisial AK dan BG sebagai tersangka korupsi proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Kuningan yang dilaksanakan pada tahun 2017.
Menurut hasil penyidikan, kasus korupsi proyek jalan di Kuningan tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,2 miliar.
AK diketahui merupakan Sekretaris Dinas (Sekdis) Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR) yang saat proyek itu berjalan menjabat sebagai Kepala Bidang PUPR sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Sementara BG adalah seorang pengusaha atau kontraktor yang terlibat langsung dalam pelaksanaan proyek tersebut.
BACA JUGA:Berkat Lobi H Rokhmat Ardiyan, Tiga Ruas Jalan Kabupaten Ini Tahun 2026 Dijamin Mulus
BACA JUGA:Persiapan Mutasi, BKPSDM Kuningan Gelar Asesmen untuk 980 ASN, Ini Jadwalnya
Dugaan Penyimpangan dan Aliran Uang
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono, menjelaskan bahwa kasus korupsi proyek jalan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan pembangunan.
Dari hasil penyelidikan, AK diduga sengaja mengabaikan tugas dan tanggung jawabnya sebagai PPK, serta menerima sejumlah uang dari BG.
Ia juga diketahui membiarkan BG mengerjakan proyek yang seharusnya dilaksanakan oleh PT Mulya Giri, perusahaan pemenang tender dengan direktur utama berinisial MRF yang kini telah meninggal dunia.
“Tersangka AK membiarkan pihak BG melaksanakan proyek pembangunan yang seharusnya menjadi tanggung jawab PT Mulya Giri sebagai pemenang tender,” ungkap Wirdhanto dalam konferensi pers di Bandung, Rabu, 12 November 2025.
BACA JUGA:Kapasitas Stadion Bishan 6.000 Kursi, Bobotoh Hanya Diberi Jatah 120 Tiket
BACA JUGA:Bojan Hodak Absen Latihan Persib Bandung, Igor Tolic Buka Suara Soal Rumor ke Timnas Indonesia
Tindakan BG dinilai melanggar Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Pasal 93 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, karena terbukti melakukan rekayasa dokumen proyek dan memberikan sejumlah uang kepada pejabat terkait untuk melancarkan proses pelaksanaan pembangunan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
