Polda Jabar Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Proyek Jalan Lingkar Timur Kuningan
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat resmi menetapkan dua orang berinisial AK dan BG sebagai tersangka korupsi proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Kuningan yang dilaksanakan pada tahun 2017.--
Dalam penyidikan, Polda Jabar juga berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp240 juta yang telah dikembalikan oleh para tersangka, serta dokumen penting yang menjadi barang bukti dalam kasus tersebut.
Kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup, serta denda hingga Rp1 miliar.
Polda Jabar menegaskan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi proyek Jalan Lingkar Timur Kuningan tersebut. (Andre Mahardika)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
