Demi Kepastian Investasi Daerah, Kadin Kuningan Desak Percepatan Revisi RTRW

Demi Kepastian Investasi Daerah, Kadin Kuningan Desak Percepatan Revisi RTRW

Pj Ketua Kadin Kuningan, Dani Iskandar mendesak Pemkab Kuningan mempercepat revisi RTRW agar tercipta kepastian hukum, zonasi jelas, dan peningkatan investasi daerah. (Agus Panther) --

KUNINGAN, RADARKUNINGAN.COM-  Kadin Kabupaten Kuningan kembali menyuarakan kegelisahan pelaku usaha terkait kepastian investasi daerah..

Ini disampaikan Pj Ketua Kadin Kuningan, Dani Iskandar—yang sebelumnya menjabat Wakil Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (OKK) Kadin.m

Atas nama Kadin Kuningan, Dani mendesak Pemkab Kuningan mempercepat revisi Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Bagi Dani Iskandar, pembaruan aturan tata ruang bukan sekadar kebutuhan administratif.

BACA JUGA:Hadir Dengan Warna Baru, Yamaha MX-King 150 'The King of Street' Tampil Semakin Berani

BACA JUGA:Jawaban Kepala BTNGC Setelah Digeruduk Ratusan Massa Alamku, Ini Katanya!

Dani menilai, zona industri, agro wisata, pertanian, dan perhotelan harus ditetapkan ulang secara lebih presisi agar pembangunan daerah tidak berjalan tumpang tindih. 

“Kita butuh tata ruang yang serasi, seimbang, dan menjamin keberlanjutan lingkungan sekaligus ekonomi,” ujar pria yang akrab disapa Dani Toleng, Kamis 11 Desember 2025.

Sebagai mitra strategis pemerintah sesuai amanat UU Nomor 1 Tahun 1987, Kadin melihat langsung bagaimana ketidakjelasan zonasi sering menjadi batu sandungan bagi para investor.

Undang-Undang Penanaman Modal Nomor 25 Tahun 2007 menekankan pentingnya kepastian hukum. Tanpa peta ruang yang jelas, investor menghadapi risiko regulatory uncertainty—ketidakpastian regulasi yang kerap menunda, bahkan menggagalkan, rencana investasi.

BACA JUGA:Pacu Adrenalin di Yamaha Cup Race, Tasikmalaya Bergemuruh Ribuan Penonton Terpukau

BACA JUGA:Demo Sempat Memanas, Pengunjuk Rasa Desak Balai TNGC Dibubarkan

"Selain itu, ketidakpastian tata ruang memicu konflik pemanfaatan lahan dan membuka peluang maladministrasi perizinan, yang pada akhirnya berdampak pada iklim usaha dan kepercayaan publik," papar Toleng.

Beberapa regulasi nasional sebenarnya sudah menegaskan pentingnya keterpaduan perencanaan ruang. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: