Demi Kepastian Investasi Daerah, Kadin Kuningan Desak Percepatan Revisi RTRW

Demi Kepastian Investasi Daerah, Kadin Kuningan Desak Percepatan Revisi RTRW

Pj Ketua Kadin Kuningan, Dani Iskandar mendesak Pemkab Kuningan mempercepat revisi RTRW agar tercipta kepastian hukum, zonasi jelas, dan peningkatan investasi daerah. (Agus Panther) --

Diantaranya UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. UU ini  menegaskan tujuan penataan ruang untuk menciptakan ruang hidup yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.

Kemudian PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dimana mengatur penyusunan dan pelaksanaan RTRW mulai dari tingkat nasional hingga kabupaten/kota.

BACA JUGA:Ratusan Massa Alamku Geruduk BTNGC, Protes Kerusakan Lereng Gunung Ciremai dan Krisis Air di Desa Penyangga

BACA JUGA:Aksi Demo di BTNGC Skala Besar, Polres Kuningan Siapkan 240 Personel

Selanjutnya Perpres Nomor 87 Tahun 2014, menekankan pembangunan infrastruktur prioritas harus sesuai RTRW, Permen ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2021 mengatur pedoman penyusunan RTRW berbasis kajian lingkungan, sosial, ekonomi, dan budaya.

"Dan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang engintegrasikan RTRW dengan perizinan berbasis risiko, memastikan kemudahan dan transparansi berusaha," tuturnya.

Menurut Dani, lambatnya revisi RTRW dapat menimbulkan jurang besar antara kebutuhan investasi dan realitas di lapangan.

Zonasi harus ditentukan berdasarkan kajian ilmiah, seperti daya dukung lingkungan dan potensi ekonomi wilayah, bukan kepentingan jangka pendek.

BACA JUGA:Maxi Premium Ride 2025, Gelaran Touring Akhir Tahun Yamaha Jabar

BACA JUGA:Ada Demo di BTNGC, Satlantas Kuningan Siapkan Rencana Pengalihan Arus Lalu Lintas

Jika revisi tidak segera diselesaikan, sejumlah potensi masalah bisa muncul. Yaitu metidakpastian pengembangan wilayah, tumpang tindih antara sektor ekonomi.

Kesulitan pemerintah menyusun rencana jangka panjang serta ambatan bagi investor yang membutuhkan kejelasan lokasi

Kadin menilai percepatan revisi RTRW akan menghasilkan dampak strategis jangka panjang.

Antara lain menjadi pedoman utama pemanfaatan ruang dan pengembangan wilayah, mewujudkan keseimbangan pembangunan antarwilayah, menjadi rujukan penyusunan rencana rinci tata ruang. 

BACA JUGA:Tahap Ketiga, Uniku Terima Beasiswa Dari PT PP Persero Tbk

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: