Selewengkan BLT Dana Desa, Kades Gunungaci Ditahan

Selewengkan BLT Dana Desa, Kades Gunungaci Ditahan

Kejari Kuningan menetapkan sebagai tersangka terhadap Kades Gunungaci dan seorang perangkatnya atas kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa.--Radar Kuningan

KUNINGAN, RADARKUNINGAN.COM - Diketahui selewengkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD), Kepala Desa (Kades) Gunungaci, Kecamatan Subang, Kabupaten Kuningan, akhirnya ditangkap pihak berwenang.

Kades Gunungaci berinisial ME dan Kaur Keuangan berinisial DA, ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan, Senin 6 Oktober 2025.

Keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan Dana Desa, yang berlangsung selama empat tahun, dari 2021 hingga 2024.

Tidak hanya penyalahgunaan BLT, anggaran untuk tunjangan kinerja perangkat desa, dilakukan rekayasa oleh kedua tersangka.

Ulah yang dilakukan kedua tersangka, Tim penyidik Kejari Kuningan menemukan cukup bukti yang mengarah pada praktik korupsi

BACA JUGA:Izin Galian C Wanayasa Hanya Bersifat Lisan, Warga Setuju Dilakukan Penyegelan

BACA JUGA:Galian C Wanayasa Disegel Satpol PP Jabar, Ini yang Jadi Penyebab

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa keduanya diduga secara sistematis melakukan pemotongan terhadap Tunjangan Kinerja perangkat desa, serta memotong dana Bantuan Langsung Tunai Dana Desa yang seharusnya diterima warga secara penuh. 

Praktik ini dilakukan berulang selama beberapa tahun anggaran dan melanggar ketentuan hukum yang berlaku. 

Akibat ulah kedua perangkat desa itu, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp182 juta lebih.

Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan Ikhwanul Ridwan SH, dalam pernyataannya menegaskan bahwa penyalahgunaan Dana Desa adalah pelanggaran berat yang tak bisa dibiarkan.

"Dana Desa merupakan amanah untuk kepentingan rakyat. Setiap pemotongan tanpa dasar hukum jelas merupakan penyimpangan serius," ujar Ikhwanul Ridwan.

BACA JUGA:Ribuan Ayam Hangus Terpanggang di Cipicung, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

BACA JUGA:Menu MBG Ditemukan Berjamur, SPPG Luragungtonggoh Berikan Surat Klarifikasi

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: