Selewengkan BLT Dana Desa, Kades Gunungaci Ditahan
Kejari Kuningan menetapkan sebagai tersangka terhadap Kades Gunungaci dan seorang perangkatnya atas kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa.--Radar Kuningan
Ikhwanul Ridwan juga menegaskan komitmen lembaganya untuk terus mengawasi pengelolaan keuangan desa, serta tidak segan mengambil langkah hukum terhadap siapa pun yang terbukti menyalahgunakan dana publik.
"Selama ada bukti awal yang cukup, kami pastikan proses hukum berjalan secara terbuka dan tegas," tambahnya.
Tersangka ME dan DA kini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah oleh UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Jika tidak terbukti pada pasal utama, mereka tetap bisa dijerat secara subsidair dengan Pasal 3 UU Tipikor.
Kades Gunungaci dan seorang perangkat desa telah ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Kuningan, sebagai bagian dari proses penyidikan lanjutan.
BACA JUGA:Kerap Terjadi Keracunan Makanan, Pemkab Majalengka Bentuk Satgas MBG, Ini Ketuanya
BACA JUGA:Suhu Wilayah Kuningan Terasa Panas Tiba-Tiba Hujan, Ini Penyebabnya
Langkah ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi seluruh kepala desa dan aparaturnya agar mengelola dana desa dengan penuh integritas dan tanggung jawab.
"Setiap sen dana publik adalah hak masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi,” tegas Kajari menutup keterangannya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
