Tiga Pemuda di Kuningan Nekat Curi Motor Teman Sendiri, Akhirnya Masuk Penjara
Kasus pencurian motor di Kuningan melibatkan tiga pemuda yang memanfaatkan kepercayaan teman sendiri. Polisi berhasil menangkap pelaku dan penadahnya. --
Dari tangan para tersangka, polisi menyita 1 unit Honda Beat Pop hitam E-5309-YAA, STNK & BPKB asli, 1 kunci asli Honda berkode 0337.
Juga 1 kunci duplikat tanpa kode, serta 3 unit handphone berbagai merek yang digunakan pelaku berkomunikasi.
BACA JUGA:Demo Sempat Memanas, Pengunjuk Rasa Desak Balai TNGC Dibubarkan
Seluruh barang bukti kini diamankan di Polres Kuningan untuk memperkuat berkas perkara.
Tersangka DK dan AN kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di bawah Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Sementara AR dijerat Pasal 480 KUHP sebagai penadah barang hasil kejahatan, dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat bahwa kejahatan bisa datang dari orang terdekat sekalipun.
BACA JUGA:Aksi Demo di BTNGC Skala Besar, Polres Kuningan Siapkan 240 Personel
BACA JUGA:Maxi Premium Ride 2025, Gelaran Touring Akhir Tahun Yamaha Jabar
"Kami mengimbau warga untuk lebih berhati-hati menjaga barang berharga dan segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan," imbau Kasat Reskrim. (*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
