"Tugas paling pokok Pj Bupati yakni mempersiapkan penyelenggaraan Pilkada. Dan untuk mutasi pejabat, sesuai Permendagri Nomor 04 Tahun 2023, Pj Bupati bisa melaksanakannya. Dengan syarat atas seizin Kemendagri," sebut Toni.
BACA JUGA:Ciayumajakuning Rebranding Jadi Cirebon Raya, Kadisparbud Jabar: Akan Mudah Dikenal
Wewenang Pj Bupati juga tak jauh beda dengan bupati defenitif. Antara lain Pj Bupati memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.
Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat; menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJPD dan rancangan Perda tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD.
Kemudian menyusun dan menetapkan RKPD. Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD.
Dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama.
BACA JUGA:Pengurus-Kader Gerindra Kuningan Rapatkan Barisan, Janji Menangkan Rokhmat Ardiyan dan Prabowo
Mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Pj Bupati juga berhak mengusulkan pengangkatan wakil kepala daerah; dan melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," sebut dia. (Agus)