Nama Calon Pj Bupati Kuningan Sudah di Tangan Mendagri, Ketua DPRD Sebut Pengusulan sesuai Regulasi

Rabu 22-11-2023,08:44 WIB
Reporter : Agus Sugiarto
Editor : Agus Sugiarto

"Pak Deni ini sebagai Sekretaris DPRD Kuningan, Pak Taufik selaku Kepala BPKAD Kuningan, sedangkan Indra Purnama pejabat dari Kemendagri,” papar Zul, panggilan akrabnya.

Kemudian Zul memaparkan soal regulasi yang mendasari terhadap pengusulan nama calon Pj bupati.

Dalam Permendagri itu ada klausul DPRD melalui Ketua Dewan berhak mengajukan usulan tiga nama calon Pj Bupati dari PNS karir dan menduduki jabatan pimpinan tinggi (JPT) Pratama.

"Karena saya awam hukum, tapi saya juga tidak mau salah dalam membuat keputusan, maka saya melakukan konsultasi kepada Biro Tata Pemerintahan Provinsi Jabar. Bahkan jauh sebelum pengusulan sekitar 4 bulan lalu, kami (Pimpinan DPRD) konsultasi," jelas politisi dari PDI Perjuangan tersebut. 

BACA JUGA:Rebranding Cirebon Raya Tak Membuat Dekkma Majalengka Tertarik, Lebih Pilih Rebana Metropolitan

Pertama yang ditanyakan adalah soal usulan DPRD melalui ketua dewan. Kemudian dijawab bahwa iya itu memang usulan, yang punya kewenangan adalah ketua dewan.

"Saya juga tanyakan, apakah usulan DPRD itu cukup saya yang mengusulkan sebagai ketua dewan atau harus melalui rapat paripurna atau Banmus, dijawab oh tidak perlu, ini cukup kewenangan ketua dewan. Tapi apabila ketua dewan mau konsultasi dengan pimpinan dewan yang lain, itu lebih bagus,” bebernya.

Oleh sebab itu, Zul memilih melakukan konsultasi pula dengan pimpinan dewan. Ini demi mengedepankan semangat kolektif kolegial, sehingga berdiskusi dan berdialog dengan unsur pimpinan dewan. (Agus)

Kategori :