“Ada wanita yang disiksa disebabkan mengurung seekor kucing hingga mati kelaparan, lalu wanita itupun masuk neraka. Dia (Ibn Umar) berkata: Beliau bersabda: Dan Allah Maha Mengetahui engkau tidak memberinya makan, engkau juga tidak memberinya minum ketika engkau mengurungnya, dan engkau juga tidak membiarkannya berkeliaran sehingga dia dapat memakan serangga tanah, “ (HR Bukhari).
Jika ditafsir dari hadist di atas, bisa diambil bahwa memelihara kucing itu diperbolehkan tapi hanya dengan rasa tanggung jawab dan sungguh-sungguh maka ganjarannya adalah pahala.
Sebaliknya, jika kondisinya tidak memungkinkan atau ternyata kucing tersebut membawa mudharat, maka hukum membuang kucing dalam Islam ini diperbolehkan.
Dalam hadist lain yang menjelaskan tentang hukum membuang kucing dalam Islam juga diperbolehkan, yaitu yang disampaikan oleh Jalaludin al-Mahalli yang menyampaikan berikut.
BACA JUGA:Cara Membuat Makanan Basah Home Made Untuk Kucing
“Hewan itu (kucing) wajib dicegah sedikit demi sedikit, meskipun hal itu akan menyebabkan terbunuh, seperti hewan yang mengganggu.”
Hal yang Perlu Diperhatikan dalam Membuang Kucing
Meskipun diperbolehkan, kalian tidak bisa asal membuang kucing karena terdapa tata caranya sesuai dengan hukum membuang kucing dalam Islam.
- Kalian bisa mencari orang yang ingin memelihara kucing tersebut, atau kalian juga dapat mencari komunitas atau tempat perlindungan khusus kucing buangan.
- Ketika anabul masih membutuhkan ibunya, kalian tidak boleh memisahkannya. Rawatlah anak kucing ketika masih kecil
- Pastikan kondisi kesehatan si kucing sebelum membuangnya.
- Pastikan lokasi tempat kalian buang kucing, tidak mengganggu orang lain dan carilah lokasi yang mendukung hidup kucing.
BACA JUGA:5 Resep Menu Bisa Buat di Rumah, Cara Mengolah Ikan untuk Menjadi Makanan Kucing, Anabul Pasti Suka
Dan itulah tadi beberpa penjelasan tentang hukum membuang kucing dalam Islam dan tata caranya sesuai Islam.