Apa Saja Usaha yang Bisa Mengajukan KUR Bank BRI? Simak Penjelasannya di Sini

Kamis 18-01-2024,04:34 WIB
Reporter : Yuda Sanjaya
Editor : Yuda Sanjaya

Seluruh usaha di sektor perdagangan (sektor 7), termasuk kuliner dan pedagang eceran. 

5. Jasa-Jasa

Seluruh usaha: sektor penyediaan akomodasi dan penyediaan makanan (sektor 8), sektor transportasi – pergudangan - dan komunikasi (sektor 9), sektor real estate - usaha persewaan - jasa perusahaan (sektor 11), sektor jasa pendidikan (sektor 13), sektor jasa kemasyarakatan – sosial budaya – hiburan – perorangan lainnya (sektor 15).

Sebagai informasi KUR adalah program pembiayaan atau kredit dari pemerintah yang telah diberikan subsidi, sehingga suku bunga menjadi lebih rendah.

BACA JUGA:Bikin Baper! Inilah 8 Bahasa Cinta Kucing yang Menandakan Anabul Sayang dan Nyaman Berada Di Dekatmu

Kredit tersebut disalurkan dalam bentuk modal kerja dan investasi untuk pengembangan usaha.

Penyalurannya dapat diberikan kepada UMKM, individu atau perseorangan, badan usaha dan atau kelompok usaha.

Yang terpenting usaha masuk dalam kategori produktif dan layak, tetapi belum memiliki agunan tambahan atau feasible dan belum bankable.

Oleh karena belum ada agunan yang sesuai, sehingga penjaminan atau agunan pokok KUR adalah usaha atau objek yang dibiayai.

BACA JUGA:5 Cara Bikin Anabul Bahagia, Ternyata Sederhana Lho! Cat Lovers Sudah Melakukannya?

KUR sendiri memiliki beberapa jenis yakni, KUR Mikro dengan tenor kredit 3 tahun untuk pembiayaan modal kerja dan 5 tahun untuk pembiayaan investsai.

Untuk KUR Mikro dapat diperpanjang menjadi maksimum 4 tahun dan untuk investasi bisa diperpanjang menjadi 7 tahun.

Adapun akumulasi plafon termasuk perpanjangan maksimal Rp 75 juta rupiah.

Yang kedua adalah KUR Ritel dengan tenor paling lama 4 tahun untuk pembiayaan modal kerja dan paling lama 5 tahun untuk pembiayaan investasi.

BACA JUGA:Menggemaskan, Ini Dia 5 Tanda Cinta Kucing Kepada Kita Yang Unik dan Lucu Buat Pemilik Anabul Jadi Baper

Terakhir adalah KUR Penempatan TKI yang paling lama tidak melebihi masa kontrak kerja atau paling lama 3 tahun.

Kategori :