RADARKUNINGAN.COM- Banyak orang memiliki dan memelihara kucing di rumah karena kelucuan dan keimutannya serta perawatannya yang tidak sulit.
Tak bisa dipungkiri, kucing menjadi salah satu hewan yang banyak di pelihara, apalagi, kucing merupakan salah satu hewan yang istimewa dalam Islam, karena menjadi salah satu hewan kesayangan Nabi dalam Islam kita diajarkan untuk mencintai sesama makhluk hidup, termasuk kucing.
Namun tidak semua orang dapat menerima kucing sebagai hewan peliharaan dirumah apalagi apabila kucing sangat nakal dan susah untuk di atur, banyak orang memilih untuk membuang kucing peliharaanya.
Namun mungkin banyak orang yang bertanya apakah boleh membuang kucing dalam Islam? ternyata jawabannya boleh asal lebih banyak mudharatnya.
BACA JUGA:Bikin Terharu! Ini Dia 6 Tanda Kucing Sayang Pada Kita Yang Tak Disadari Oleh Pemilik, Yuk Peka!
Tetapi sebelum membuang kucing peliharaan kita tentu saja tidak boleh sembarangan dan harus memperhatikan faktor setelah kita membuang kucing tersebut.
Tidak semua kucing dapat bertahan hidup di luar, apalagi kita merawat kucing tersebut dari kecil dan sudah tersedia makanan dan tempat tinggal yang layak sedari dulu.
Berikut Syarat Membuang Kucing Dalam Islam
1.Carilah komunitas hewan kucing atau shelter kucing
Sama halnya dengan sebelumnya, justru peluangnya akan jauh lebih besar untuk Anda bisa menyejahterakan kehidupan kucing.
Anda bisa mencari informasinya melalui sosial media maupun internet.
2.Survei lokasi atau tempat
Jika tidak ada pihak yang mau menampung dan kucing dalam kondisi sehat, maka Anda berhak membuangnya.
Namun, pastikan lokasi yang dipilih untuk membuang kucing bukanlah lokasi yang berbahaya untuk kucing, misal jalanan besar atau jalan tol.