
Karena ilegal, arus penambangan hingga penjualannya pun sangat unik. Tugas para penambang mencari semacam batu yang diyakini mengandung emas.
Mereka menjual hasil tambang tersebut dalam bentuk karungan. Kemudian karung-karung berisi bebatuan itu, dibawa ke pengepul yang ada di Jakarta.
Ketika itu, walau dalam bentuk karungan, namun harga jual dihitung per kilo. Setiap 1 kilo barang tambang itu, dihargai oleh pengepul Rp1000.
Semua dipukul rata. Mengandung emas atau tidak, oleh pengepul dihargai Rp1000. Baru oleh pengepul dijual lagi atau diproses sendiri untuk mendapatkan emas dari karungan batu itu.
Sekarang penambangan di sungai tersebut sudah dilarang. Lokasi yang dianggap angker itu, kini menjadi salah satu objek wisata menarik di Desa Pasir Agung.
Pasir Agung ini merupakan desa yang berada di tengah Kabupaten Kuningan, bila dilihat dari peta. Desa ini memiliki banyak potensi wisata. Bukan hanya wisata air Sungai Cipedak.
Hanya potensi wisata di desa tersebut belum tergarap dengan baik. Masih menunggu sentuhan Pemda Kabupaten Kuningan untuk memajukan pariwisata di Desa Pasir Agung.