RADARKUNINGAN.COM - Hukum tidak sengaja menabrak kucing sampai mati, dikaitkan dengan mitos bikin sial. Terkait hal ini, Buya Yahya menjawab dengan gamblang.
Kucing baik hewan peliharaan maupun kucing liar, memang seringkali ditemukan berkeliaran di sekitar rumah maupun jalan.
Oleh karena itu, seringkali dijumpai kasus tertabrak oleh kendaraan baik sepeda motor maupun mobil yang menyebabkan kucing tewas seketika.
Bahkan menurut Royal Veterinary College, sebanyak 4,2 persen dari total populasi kucing dirawat di klinik hewan secara darurat, karena tertabrak kendaraan.
BACA JUGA:Rekomendasi Mobil Bekas Hemat dan Nyaman Cocok untuk Mudik 2024, Mulai dari 60 Juta Saja!
Artinya jumlah kucing liar yang tertabrak tentu cukup banyak. Bahkan mati karena benturan yang diakibatkan.
Bahkan menurut Vets Now, kucing muda adalah yang paling rentan tertabrak kendaraan, terutama dari ras persilangan dan berjenis kelamin jantan.
"Kucing muda pada usia 6 bulan sampai dengan 9 bulan adalah yang paling berisiko tertabrak dan mengalami kecelakaan di jalan," tulis keterangan Vets Now.
Kemudian dijelaskan bahwa kucing jantan 1,3 kali lebih tinggi memiliki risiko tertabrak motor atau mobil, daripada kucing betina.
BACA JUGA:Hukum Menabrak Kucing Sampai Mati, Simak Penjelasan Buya Yahya, Termasuk Soal Mitos Dikafani
Fakta menarik lainnya adalah kucing hasil persilangan punya risiko 1,9 kali lebih tinggi mengalami kecelakaan di jalan.
Melihat data tersebut, bisa disimpulkan bahwa jumlah kucing yang mengalami kecelakaan lalu lintas di jalan raya cukup tinggi.
Di sisi lain, di tengah masyarakat juga berkembang mitos bahwa menabrak kucing bisa bikin sial. Sehingga harus dikuburkan seperti manusia.
Bahkan ulama dan Pengasuh Pondok Pesantren Al Bahjah, Buya Yahya 2 kali mendapatkan pertanyaan mengenai hukum tidak sengaja menabrak kucing sampai mati.
BACA JUGA:Mendapat Bala karena Menabrak Kucing, Benarkah? Begini Kata Buya Yahya