"Kalau sudah menabrak kucing memang perlu dikubur. Tapi tidak perlu dengan keyakinan macam-macam. Cukup kuburkan biasa."
"Kenapa harus dikubur, karena nanti bangkainya bisa mengganggu orang. Sesudah nabrak ya dikubur, ditanem. Tanpa harus ada keyakinan macam-macam," tegasnya.
"Ada keyakinan kalau jaketnya harus dipakai untuk mengafani kucing. Jaketnya sedekahkan kalau Anda tidak senang. Bukan dikasihkan kucing. Ini adalah keyakinan yang aneh-aneh di masyarakat," bebernya.
BACA JUGA:Imlek yang Terlupakan di Cilimus yang Dulu Jadi 'Desa Tionghoa' di Kabupaten Kuningan
Dijelaskan Buya Yahya bahwa kucing sama seperti hewan lainnya. Tindakan yang tidak boleh dilakukan tentu saja berbuat dzalim dan menyiksanya.
Buya Yahya kembali menegaskan bahwa keyakinan tersebut tidak berdasar baik secara ilmiah maupun agama. Sehingga tidak perlu diikuti.
"Keyakinan yang aneh-aneh di masyarakat itu, dari mana sumbernya? Harus dirubah dong," tanya Buya.
Nah itulah penjelasan dari Buya Yahya mengenai hukum tidak sengaja menabrak kucing sampai mati, semoga bermanfaat.