Tutupan Hutan Gunung Ciremai Mencapai 80 Persen, Kebakaran Masih Menjadi Ancaman

Jumat 01-03-2024,09:18 WIB
Reporter : Yuda Sanjaya
Editor : Yuda Sanjaya

Gunung Ciremai memang telah mengalami perubahan dari kawasan hutan menjadi taman nasional melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 424/Menhut-II/2024 tanggal 19 Oktober tahun 2004.

Keputusan perubahan menjadi taman nasional tersebut berdasarkan usulan dari Pemerintah Kabupaten Kuningan dan Majalengka.

Sebelum menjadi taman nasional, kawasan hutan di gunung api soliter ini telah beberapa kali mengalami perubahan bentuk.

Pada zaman kolonial Belanda, kawasan hutan ditunjuk sebagai hutan lindung pada 22 September 1930.

BACA JUGA:7 Rekomendasi Tempat Kuliner Malam di Cirebon, Rasakan Sensasinya!

Kemudian berubah menjadi hutan lindung yang dikelola Perhutani melalui Permenhut Nomor 143/kpts/3/1978 pada tanggal 10 Maret 1978.

Pada tahun 2003 sempat berubah menjadi Kelompok Hutan Produksi yang pengelolaannya dilakukan Perum Perhutani merujuk pada Keputusan Menteri Kehutanan No. 195/Kpts-II/2003 tanggal 4 Juli 2003.

Penetapan kawasan hutan lindung tersebut mencakup luas lahan hingga 603 hektare. Namun tidak berselang lama, pada 26 Juli 2004 Bupati Kuningan menyampaikan usulan dan proposal agar menetapkan kawasan hutan Gunung Ciremai sebagai taman nasional.

Usulan itu, kemudian disusul dengan Bupati Majalengka yang juga mengusulkan agar Gunung Ciremai dijadikan kawasan pelestarian alam.

BACA JUGA:7 Rekomendasi Tanaman Hias Indoor yang Mudah Dirawat, Bahkan untuk Pemula Sekalipun

Hingga akhirnya lahir Keputusan Menteri Kehutanan tanggal 19 Oktober 2004 dengan luas kawasan hutan mencapai 1.500 hektare.

Berikutnya, penetapan kawasan hutan TNGC seluas 14.841 di Kabupaten Majalengka dan Kuningan.

Keberadaan TNGC diharapkan dapat meningkatkan luas tutupan kawasan hutan dan meningkatkan keanekaragaman hayati.

Kategori :