Apakah Bulu Kucing Najis dan Mengakibatkan Shalat Tidak Sah? Simak Hukum dan Dalilnya Berikut

Selasa 12-03-2024,19:00 WIB
Reporter : Herdi Dwitama
Editor : Herdi Dwitama

“Kucing termasuk perhiasan rumah tangga, ia tidak dikotori sesuatu”. (HR Muslim).

BACA JUGA:Kenapa Kucing Suka Buang Air di Teras Rumahmu? Yuk Simak 5 Cara Mengusir Kucing Liar Yang Suka Buang Air

BACA JUGA:Kenapa Kucing Suka Main di Luar Rumah? Berikut 4 Alasan dan Cara Agar Kucing Peliharaan Betah di Rumah

Nah, Seperti yang dilansir dari laman NU Online berikut ini, terdapat penjelasan dan perdebatan mengenai apakah bulu kucing najis atau tidak khususnya untuk bulu kucing yang sudah rontok.

Dalam sebuah penjelasan fiqih dijelaskan bahwa bagian tubuh yang terpotong dari hewan yang masih hidup, maka status suci dan najisnya dikaitkan seperti bangkai dari hewan tersebut.

“Sesuatu yang terpisah dari hewan yang hidup, maka statusnya seperti halnya dalam keadaan (menjadi) bangkai” (HR Hakim).

Namun, ketentuan di atas tidak berlaku untuk rambut atau bulu hewan yang terpotong. 

BACA JUGA:Kucing Suka Menggigit? Berikut 4 Cara Agar Tidak Digigit Kucing Peliharaan Kita, Serta Alasannya

BACA JUGA:Gak Perlu Repot! Inilah 3 Cara Menyiapkan Makanan Kucing di Rumah, Gampang Banget

Status rambut atau bulu yang terputus tidak langsung dihukumi sama seperti bangkai hewan, tetapi ada perincian:

“jika bulu yang rontok berasal dari hewan yang halal untuk dimakan, seperti ayam, kambing, sapi, dan hewan lain yang dagingnya halal untuk dimakan, maka dihukumi suci.” 

Jika bulu yang rontok berasal dari hewan yang tidak halal untuk dimakan, maka dihukumi haram.

Lalu, para ulama juga memutuskan untuk mengkategorikan bulu kucing yang rontok dari tubuhnya termasuk dalam benda yang najis.

BACA JUGA:Subhanallah! Inilah 5 Keajaiban untuk Orang yang Sedekah pada Kucing Liar ataupun Memeliharanya

BACA JUGA:Subhanallah! Inilah 5 Keajaiban untuk Orang yang Sedekah pada Kucing Liar ataupun Memeliharanya

Meskipun demikian, ketika najis tersebut tidak banyak, mereka dihukumi ma'fu, yang berarti diterima, dimaafkan. 

Kategori :