RADARKUNINGAN.COM – Kucing merupakan hewan peliharaan yang banyak disukai orang, alasannya sederhana karena anabul menggemaskan dan mudah dirawat.
Tapi tahukah kalian bagaimana kalau meninjau hukum Islam jual beli kucing? Seperti yang kita tahu bahwa kucing peliharaan bisa didapatkan dengan memungut atau membelinya.
Mengingat sejauh ini kucing merupakan hewan peliharaan yang tak hanya pintar tapi juga penurut.
Bahkan Abu Hurairah terkenal sebagai penyayang kucing kelas wahid, hingga disebut bapaknya para kucing karena di sekelilingnya selalu ada kucing yang menemaninya.
Tergantung dari ras kucingnya kalian bisa mendapatkan kucing dengan harga Rp 300 ribu sampai dengan Rp 800 ribu rupiah.
Mulai dari ras kucing Persia, Anggora, bahkan hingga ras kucing yang harganya bisa mencapai jutaan. Nah, lalu bagaimana pendapatkan Hukum Islam Jual beli kucing.
Apakag dalam Islam diperbolehkan untuk jual beli kucing? Nah, untuk menemukan jawabannya mari kita simak artikel berikut ini.
Hukum Islam Jual Beli Kucing
Dalam Islam kucing termasuk sebagai hewan yang suci atau bebas dari najis, oleh karena itu diperbolehkan bagi seorang Muslim untuk memelihara kucing.
BACA JUGA:Ini 3 Faktor Yang Memengaruhi Makanan Kucing Peliharaan, Pecinta Kucing Wajib Tahu!
BACA JUGA:Apakah Kucing Mendoakan Kita? Bagaimana Cara Kucing Berdoa? Simak Ulasannya di Sini!
Seperti yang dijelaskan alam hadist berikut ini mengenai kucing yang termasuk dalam hewan yang suci.
“Kucing termasuk perhiasan rumah tangga, ia tidak dikotori sesuatu” (HR Muslim).
Nah, lalu apakah kucing boleh diperjual belikan sebagai hewan peliharaan? Oleh karena itu untuk kalian yang ingin memelihara kucing namun masih bingung dengan hukum Islam jual beli kucing, berikut adalah artikelnya.