Siap-siap! PPDB Jawa Barat 2024 Segera Dibuka, Berikut Dokumen Persyaratan yang Harus Disiapkan

Senin 27-05-2024,19:02 WIB
Reporter : Naufal Masum
Editor : Naufal Masum

2. Kartu PKH (Program Keluarga Harapan) atau Kartu Sembako Murah yang terdaftar dalam sistem DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).

3. Bagi warga masyarakat dalam kategori terlantar, miskin, yatim atau piatu yang menetap di panti asuhan dapat melampirkan surat keterangan ketua Panti Asuhan dan terdaftar pada Dinas Sosial.

BACA JUGA:Kasus Pembunuhan Hansip di Darma Kuningan, Istri Izinkan Eksekutor Habisi Nyawa Suami

BACA JUGA:Setelah 8 Tahun, Linda Kesurupan Lagi, Ungkap Sosok Mel Mel yang Viral, Disebut Salah Satu Pelaku

4. Bagi masyarakat yang tidak memiliki Kartu Penanggulangan Kemiskinan dari pemerintah pusat atau daerah bisa melampirkan hasil musyawarah keluraha/desa yang menyatakan bahwa warga masyarakat bersangkutan telah diusulkan dalam DTKS. 

Nah, demikian ulasan terkait dokumen persyaratan yang harus disiapkan dalam PPDB Jawa Barat 2024. (*)

Kategori :