Satgas Netralitas ASN Pemkab Kuningan Sudah Dibentuk Pj Bupati Raden Iip, Ketua Satgas Dijabat Sekda

Rabu 05-06-2024,12:47 WIB
Reporter : Agus Sugiarto
Editor : Agus Sugiarto

KUNINGAN, RADARKUNINGAN.COM- Untuk mengawasi dan memantau netralitas aparatur sipil negara (ASN) di pemilihan kepala daerah (Pilkada), Pemkab Kuningan membentuk satuan tugas (Satgas) Netralitas ASN.

Surat keputusan pembentukan Satgas tersebut ditandatangani Pj Bupati Kuningan, Raden Iip Hidajat. 

Satgas tersebut diberi nama Satuan Tugas Pembinaan dan Pengawasan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan.

Tugas Satgas ini adalah memastikan seluruh ASN Pemkab Kuningan dalam posisi menjunjung tinggi netralitas.

BACA JUGA:Kinerja Pj Bupati Dievaluasi Kemendagri, Tim Evaluator Ingatkan Pemkab Kuningan Permudah Perizinan Investasi

Putusan Bupati Kuningan tentang pembentukan Satgas bernomor : 800/KPTS. 703- BKPSDM/2024.

Surat keputusan itu mencantumkan sejumlah nama pejabat pemkab sebagai Satgas. 

"Penanggung jawab Pj Bupati, Ketua Satgas dijabat Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan. Untuk Wakil Ketua I Satgas, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kuningan," demikian bunyi petikan SK Pembenrukan Satgas Netralitas ASN yang diterima radarkuningan.com, Rabu siang 4 Juni 2024 

Untuk jabatan Wakil Ketua II Satgas dipercayakan kepala Asisten Administrasi Umum Setda Kuningan.

BACA JUGA:Jadi Lebih Nyaman Saat Tidur, Berikut 6 Tanaman Penghasil Oksigen di Malam Hari

Kemudian jabatan Sekretaris dipegang Kepala BKPSDM. Selain instansi di atas, sejumlah kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan Kepala Bagian masuk dalam struktur Satgas. 

Yakni Inspektorat, Kepala Kesbangpol, Kepala Bagian Hukum, Kepala Bagian Organisasi, dan Kepala Bagian Tata Pemerintahan, Setda Kuningan.

Selanjutnya Sekretaris Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

"Kabid Penilaian Kinerja, Kesehahteraan dan Pembinaan Aparatur pada BKPSDM Kuningan, Analis Kebijakan Ahli Muda pada Bagian Tata Pemerintahan. Satgas ini bertanggungjawab mengarahkan pelaksanaan pembinaan dan pengawasan netralitas Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan," tegas Pj Bupati, Raden Iip Hidajat di isi Surat Keputusan Pembentukan Satgas Netralitas ASN.

BACA JUGA:Sinyal Teddy Tjahjono Keluar dari Persib Bandung Kian Menguat, Kode: Tunggu Transfer Window

Kategori :