Satgas Netralitas ASN Pemkab Kuningan Sudah Dibentuk Pj Bupati Raden Iip, Ketua Satgas Dijabat Sekda

Rabu 05-06-2024,12:47 WIB
Reporter : Agus Sugiarto
Editor : Agus Sugiarto

Beberapa hari lalu, Penjabat (Pj) Bupati Kuningan, Dr Drs H Raden Iip Hidajat MPd mengeluarkan surat edaran. Surat Edaran (SE) Nomor 800.1 -61 7a3 BKPSDM tentang netralitas pegawai Aparatur Sipil Negara dalam menghadapi pemilihan kepala daerah tahun 2024 di lingkungan Pemkab Kuningan.

Surat tersebut diterbitkan tanggal 22 Mei 2024 dan ditandatangani Pj Bupati Kuningan, Dr Drs H Raden Iip Hidajat MPd. Surat edaran itu ditujukan kepada Staf Ahli Bupati Kuningan, Asisten Lingkup Setda dan Kepala Perangkat Daerah se-Kabupaten Kuningan.

Di surat edaran itu bertujuan terwujudnya pegawai ASN di lingkungan Pemkab Kuningan yang netral dan profesional. Serta terselenggaranya pembinaan dan pengawasan netralitas sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 202$ tentang Aparatur Sipil Negara.

Mengacu juga kepada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reforrnasi Birokrasi. Kemudian Menteri Dalam Negerl, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum.

 

"Sehubungan hal tersebut kami sampaikan, pegawai A$N dilarang memberikan dukungan kepada bakal calon atau calon Gubemur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Wali Kota/Wakil Wali Kota. Dengan cara memasang spanduk, baliho/alat peraga kampanye lainnya. Melakukan sosialisasi kampanye pada media sosial/daring," tegas bunyi surat edaran yang diteken Pj Bupati Raden Iip tersebut. (Ag us)

Kategori :