Sesampainya di tempat kejadian perkara, RA mengundang 2 pelaku yang tak dikenal korban, untuk minum minuman keras bersama-sama.
Setelah korban mulai tak sadarkan diri akibat pengaruh minuman keras, RA melakukan rudapaksa terhadap korban.
Merasa puas merudapaksa korban, RA mempersilahkan kedua rekannya untuk melakukan hal serupa.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan UU Perlindungan anak pasal 81/82 dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara.
BACA JUGA:Cek Apa Ada Tikus di Kendaraan, Ini 4 Tanda Ada Tikus di Dalam Kap Mobil, Bisa Akibatkan Korsleting
Sedangkan korban, menurut informasi saat ini sedang dalam pemulihan bersama keluarganya.
Para tersangka dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU R.I No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo pasal 76D dan atau Pasal 76E UU R.I No. 35 Tahun 2014 perubahan atas UU R.I No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.