RADARKUNINGAN.COM - Seorang gadis berusia 17 tahun yang berasal dari Kecamatan Cikijing, Kabupaten Majalengka, menjadi korban rudapaksa oleh 3 pria.
Para terduga pelaku yakni RA (20), YW (24) dan K (37) warga Desa Cijemit, Kecamatan Ciniru, Kabupaten Kuningan.
Ketiganya berhasil diamankan di rumahnya masing masing tanpa adanya perlawanan berikut barang bukti 1 unit mobil berwarna merah.
Otak perbuatan tersebut adalah RA yang merupakan mahasiswa aktif di salah satu universitas di Kabupaten Kuningan.
BACA JUGA:Efektif Mengusir Tikus Dari Dalam Rumah, Berikut 5 Cara Efektif Usir Tikus Menggunakan Cuka
Kasatreskrim Polres Kuningan, AKP I Putu Ika Prabawa menjelaskan, penangkapan ketiga pelaku dilakukan atas dasar laporan keluarga korban.
Berdasarkan laporan korban, kejadiannya pada Minggu dini hari, 2, Juni 2024. Ketika itu, RA yang sudah berkenalan dengan korban lewat aplikasi kencan (dating apps), mengajak gadis tersebut bertemu.
Korban dijemput di salah satu tempat di Kecamatan Cikijing, lalu diajak ke sebuah kamar kos di daerah Purwawinangun, Kuningan.
"Di TKP telah terjadi peristiwa yang diduga pencabulan, kemudian kita lakukan olah TKP pemeriksaan berdasarkan korban dan saksi bahwa korban ini masih dibawah umur," kata Kasat Reskrim, kepada radarkuningan.com, Kamis, 7, Juni 2024.
BACA JUGA:Cukup Ikuti 5 Langkah Membasmi Tikus Menggunakan Garam, Apakah Efektif? Yuk Simak
Sementara itu, terduga pelaku RA mengaku baru seminggu mengenal korban melalui aplikasi kencan.
Dari percakapan mereka berdua, sudah mengarah ke hubungan lawan jenis. Hal itu, membuat RA mengajak janji temu.
Untuk menambah rasa percaya diri, RA meminjam mobil berwarna merah milik temannya yang tak terlibat.
Tanpa fikir panjang, RA membawa korban ke salah satu kos kosan di sekitar Purwawinangun.