RADARKUNINGAN.COM – Dugaan pencurian Mobil Siaga milik Desa Legok, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Kuningan, dikonfirmasi pihak Polres Kuningan.
Informasinya, kejadian pencurian mobil desa siaga terjadi pada Rabu, 19 Juni 2024 sekitar pukul 21.00 WIB.
Kasatreskrim Polres Kuningan, AKP I Putu Ika Prabawa mengungkapkam, pelaku tiada lain merupakan oknum perangkat desa setempat.
Melalui rilis yang diterima radarkunigan.com, Kasatreskrim membenarkan telah terjadi upaya pencurian kendaraan roda empat tipe Daihatsu Luxio Nomor Polisi B 1271 UVC warna silver.
BACA JUGA:Kiper 87 Miliar yang Pernah Jadi Incaran PSSI Dikabarkan Sedang Diminati Banyak Klub Eropa
Polres Kuningan menangani kasus ini setelah mendapat laporan hilangya mobil desa Legok yang sebelumnya terparkir di halaman Balai desa.
"Telah terjadi tindak pidana pencurian dengan ang terjadi pada Hari Rabu tanggal 19 Juni 2024 sekitar jam setengah sepuluh malam," katanya.
Pencurian terjadi di area halaman parkir Kantor Desa Legok, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Kuningan.
Ketika lingkungan dalam keadaan sepi pelaku mengambil anak kunci mobil yang tergantung di ruang kantor desa lantai dua lalu memasukanya ke dalam saku celana.
Untuk menghilangkan jejak diduga pelaku merusak CCTV dan membawa DVR, kemudian membuangnya di wilayah ke Desa Cibogo, Kecamatan Waled, Kabupaten Cirebon.
Kejadian pencurian baru diketahui saksi pada Hari Kamis, 20 Juni 2024 pukul 07.00 WIB.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta).
Pelaku kemudian diamankan bersama barang bukti berupa satu unit mobil desa lengkapo dengan STNK resmi, 1 buah ponsel, 1 jaket dan celana jenas dan tas selempang, diamankan petugas.
BACA JUGA:Berakhir Pekan Sambil Berpetualang di Beberapa Tempat Wisata Outbond Kuningan Jawa Barat