RADARKUNINGAN.COM - Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Eman Sulaeman membacakan keputusan Sidang Pra Peradilan Pegi Setiawan, Senin, 8, Juli 2024.
Sidang Pra Peradilan tersebut berisi materi permohonan pencabutan status DPO dan tersangka dengan pemohon Pegi Setiawan dan termohon Polda Jabar.
Hakim PN Bandung, Eman Sulaeman yang membacakan keputusannya menyatakan menerima dan mengabulkan seluruh permohonan dari pemohon.
"Mengabulkan gugatan pra peradilan pemohon untuk seluruhnya. Menetapkan surat penetapan tersangka batal demi hukum," demikian keputusan dibacakan Hakim Eman Sulaeman.
BACA JUGA:5 Hp Ini Sedang Turun Harga, Update Harga IPhone Ibox Juli 2024, Harga Mulai dari 7 Jutaan
Selain itu, hakim juga memerintahkan kepada termohon menghentikan penyidikan.
Keputusan lainnya yang dibacakan adalah memerintahkan kepada termohon membebaskan pemohon.
Adapun dalam keputusan tersebut, Hakim Eman Sulaeman diantaranya menggunakan Perkap 14 tahun 2012 dan Perkap 6 tahun 2019 tentang manajemen perkara pidana sebagai bahan pertimbangan.
"Setelah hakim mencermati, tidak ada panggilan apapun terhadap pemohon. Termohon hanya mendatangi rumah pemohon," kata Hakim Eman Sulaeman dalam pertimbangannya.
BACA JUGA:Maarten Paes Masih Anggota KNVB, Eks PSSI Khawatir Dibidik Ronald Koeman untuk Timnas Belanda
Kemudian hakim tunggal juga mempertimbangkan terkait penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan di mana termohon hanya mendasarkan pada 2 alat bukti yang cukup.
Bahkan penetapan tersangka tidak didahului dengan pemeriksaan, sebagai prinsip dari transparansi.
"Penetapan tersangka harus dinyatakan tidak sah dan batal menurut hukum," demikian hakim membacakan pertimbangannya.
Pertimbangan lain dari hakim dalam membuat keputusan adalah pemohon tidak dipanggil dan tidak pernah melarikan diri.
BACA JUGA:Maarten Paes Menjadi Rekan Tim Messi, Masuk Dalam Daftar 30 pemain MLS Netizen; Tapi Jadi Cadangan?