Sedangkan jawaban dari termohon adalah sudah mendatangi rumah pemohon 2 September 2016, dan melakukan penyelidikan.
Keputusan Sidang Pra Peradilan tersebut disambut dengan riuh pengunjung, diantaranya keluarga Pegi Setiawan.
Bahkan berulang kali baik hakim maupun tim kuasa hukum harus menenangkan peserta sidang agar tidak membuat kegaduhan.