KUNINGAN, RADARKUNINGAN.COM – Pemerintah Kabupaten Kuningan melalui UPTD Metrologi Legal, Dinas Koperasi UKM Perdagangan dan Perindustrian (Diskopdagperin) berhasil meraih Penghargaan Daerah Tertib Ukur dan Pasar Tertib Ukur Tahun 2023.
Penghargaan ini diserahkan langsung Menteri Perdagangan RI, Dr Budi Santoso kepada Pj Bupati Kuningan, Dr Agus Toyib di Hotel Fugo Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Pj Bupati Kuningan didampingi Kepala Diskopdagperin Kuningan, Trisman Supriatna dan Kepala UPTD Metrologi Legal, Eris Rismayana, saat menerima penghargaan tersebut.
Daerah Tertib Ukur merupakan daerah yang memastikan alat ukur, alat takar, alat timbang, dan alat perlengkapan (UTTP) serta barang dalam keadaan terbungkus (BDKT) yang digunakan dalam transaksi perdagangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA:Kriminalisasi Terhadap Guru Meningkat, Ahmad Syaikhu Soroti Perlindungan Hukum
BACA JUGA:3 Alasan Utama Pekerja Migran Indonesia Dukung ASIH di Pilgub Jabar 2024
BACA JUGA:Kans Kevin Diks Main Saat Timnas Indonesia vs Arab Saudi Menipis, Simak!
Sementara itu, Pasar Tertib Ukur mengacu pada pasar tradisional yang menggunakan alat ukur bertanda tera sah, sesuai aturan, dan digunakan dengan benar.
Saat sambutan, Menteri Perdagangan RI, Budi Santoso menyampaikan bahwa, penghargaan ini merupakan apresiasi kepada pemerintah daerah yang telah aktif menyelenggarakan kegiatan metrologi legal.
Sementara Pj Bupati Dr Agus Toyib mengungkapkan, penghargaan ini menjadi motivasi bagi Kabupaten Kuningan untuk terus meningkatkan kinerja, khususnya dalam pelaksanaan kegiatan metrologi legal.
"Harapannya, Kabupaten Kuningan dapat mempertahankan penghargaan ini dengan terus berupaya secara maksimal dan berkesinambungan dalam melakukan kegiatan tera, tera ulang, serta pengawasan metrologi legal di pasar-pasar dan tempat usaha,” ujarnya.
BACA JUGA:Kalah dari Jepang, Membuka Mata Pemain Timnas Indonesia
BACA JUGA:Daftar Hp Samsung Seri A Harga Rp1 Jutaan Saja, Tertarik?
BACA JUGA:4 Tips Mudah untuk Merawat Motor Matic, Bisa Dipraktekan Sendiri di Rumah
Kepala Diskopdagperin Kabupaten Kuningan, Trisman Supriatna menambahkan, bahwa proses penetapan penghargaan ini melalui tahapan penilaian dokumen, kinerja pelaksanaan metrologi, hingga verifikasi lapangan yang berlangsung sejak Januari hingga Mei 2024.