KUNINGAN, RADARKUNINGAN.COM - Aksi pelecehan yang dilakukan pimpinan pondok pesantren (Ponpes) terhadap santriwati di wilayah Ciawigebang, Kabupaten Kuningan, sudah terjadi sejak tahun 2022 lalu.
Pimpinan Ponpes berinisial AK (41), kini sudah ditetapkan Polisi dan diamankan di Mapolres Kuningan.
Kasat Reskrim AKP I Putu Ika Prabawa, mengatakan, pelaku sudah diamankan dan sedang dilakukan pendalaman.
"Pelaku sudah kami amankan tadi pagi, dan telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata AKP I Putu Ika Prabawa, Sabtu, 21 Desember 2024.
BACA JUGA:Pimpinan Ponpes di Ciawigebang Diduga Lakukan Pelecehan Terhadap Belasan Santri
Ditambahkan Kasat Reskrim, aksi pelaku yang melecehkan anak didiknya itu, sudah terjadi sejak 2 tahun silam.
"Kejadian tersebut telah dilakukan pelaku ini sejak tahun 2022 hingga sekarang,” ungkapnya.
Dijelaskan lebih lanjut, dari hasil keterangan para korban, pelaku melakukan pelecehan dengan cara menyentuh dan meraba-raba bagian tubuh korban.
Termasuk ada korban yang diraba-raba pada bagian sensitif kewanitaannya.
BACA JUGA:Mitos atau Fakta, Kucing Bisa Mati karena Flu? Ini Penjelasannya
Beberapa korban, lanjutnya, sempat melakukan perlawanan terhadap pelaku hanya saja diancam dengan menggunakan gerakan isyarat.
I Putu mengatakan, tidak menutup kemungkinan, korban mencapai belasan orang.
"Kemudian yang sudah terkonfirmasi hingga saat ini ada sebanyak 10 orang santriwati menjadi korban. Usia rata-rata masih di bawah umur yakni 14-16 tahun,” jelasnya.
Ditambahkan I Putu, kronologi pelecehan yang dilakukan pimpinan ponpes akhirnya terungkap, berawal dari kejadian salah satu santriwati yang pulang ke rumah orang tuanya.
BACA JUGA:4 Penyebab Munculnya Jerawat di Wajah, Salah Satunya Skincare