KUNINGAN, RADARKUNINGAN.COM - Masyarakat Kuningan yang ingin melaporkan adanya pohon yang membahayakan di pinggir jalan, bukan memberitahukan ke pihak Pemadam Kebakaran (Damkar) atau Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Dinas yang berwenang menangani pohon-pohon tersebut, adalah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kuningan.
Namun begitu, tidak semua pohon yang membahayakan bisa ditangani oleh DLH Kuningan.
DLH Kuningan hanya memiliki wewenang untuk menangani pohon-pohon yang tumbuh di Jalan Kabupaten. Di luar jalan tersebut, tidak memiliki wewenang penuh.
BACA JUGA:Tatap Liga 4 Nasional, Pesik Kuningan Berburu Pemain Baru
Cuaca ekstrem yang terjadi belakangan ini, kerap menimbulkan bencana di beberapa lokasi di Kabupaten Kuningan.
Hujan deras disertai tiupan angin kencang, kerap membuat pohon-pohon yang berada di samping jalan raya, tumbang karena tidak kuat menahan bebean.
Dari catatan BPBD Kuningan dan Damkar Kuningan, sekitar 17 kejadian bencana pohon tumbang terjadi dalam kurun waktu 2 bulan.
Selain menutup jalan raya yang mengakibatkan lalu lintas terganggu, pohon tumbang di beberapa lokasi juga menimpa bangunan warga.
BACA JUGA:Isi Klarifikasi Kades Ragawacana yang Dituduh Korupsi, Beberkan 10 Poin Utama
Bahkan, akibat pohon tumbang yang terjadi di wilayah Kecamatan Darma, mengakibatkan satu orang korban jiwa.
Lantas, seperti apa dan bagaimana jika masyarakat ingin melaporkan adanya pohon yang dirasa perlu ditata agar tidak terjadi kejadian serupa.
Kepala DLH Kabupaten Kuningan, Laksono Dwi Putranto mengungkapkan, pihaknya harus menempuh koordinasi dan izin kepada pihak terkait di masing masing satuan kerja, baik itu Jalan Nasional maupun Jalan Provinsi.
"Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jakarta-Jawa Barat, ada satuan kerja, ada PPK-nya juga. Itu harus kita koordinasi dan izin ke sana," ungkap Laksono kepada Radar Kuningan, Kamis 6 Februari 2025.
BACA JUGA:Klarifikasi Isu Dugaan Korupsi, Kepala Desa Ragawacana Tegaskan Transparansi Penggunaan Dana Desa